29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:59 AM WIB

Lagi Main Billiard di Kampung, Perantara Narkoba Jaringan Lapas Dijuk

SEMARAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika di bulan Februari lalu.

Satu di antaranya adalah perantara jual beli narkotika jaringan lapas yang berhasil diamankan di tempat permainan billiard wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan.

Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka menuturkan, perantara jual beli narkotika jaringan Lapas Kerobokan, I Komang Suryawan, 30,

asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan berhasil diamankan saat berada di tempat permainan billiard di wilayah Desa Negari, Minggu (11/2) sekitar pukul 02.30.

Sebelum mengamankan pelaku dari lokasi kejadian, diungkapkannya, tim Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan tes urine terhadap pelaku dan sejumlah pengunjung di tempat permainan billiard wilayah Desa Negari itu.

“Hanya pelaku yang terindikasi positif metamfetamin yang kita amankan,” ujarnya.Atas temuan tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar Suryawan wilayah Desa Negari.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dua paket sabu masing-masing dengan berat 0,30 gram bruto dan 0,20 gram bruto beserta bong.

“Kami juga mengamankan HP yang berisi bukti transaksi narkoba. Pelaku mengaku sebagai pengguna sudah cukup lama namun sempat berhenti.

Pelaku bertindak sebagai perantara jaringan narkoba di lapas sejak setahun terakhir ini,” beber AKP Dewa Gede Oka.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika di bulan Februari lainnya, yakni dengan pelaku atas nama Handri Johanes, 35,

asal Lombok Barat, NTB yang tertangkap tangan saat sedang mengambil satu paket sabu di Jalan Raya Banjarangkan, Minggu (4/2) sekitar pukul 22.00.

Kemudian ada I Made Artawam, 46 yang diamankan di kamar kostnya, di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Minggu (25/2) sekitar pukul 14.00.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, di temukan satu paket sabu. Selanjutnya dilanjutkan penggeledahan dilanjutkan

ke sebuah warung di wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan dan berhasil diamankan satu paket sabu dan satu bong.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi menyadari Kabupaten Klungkung menjadi target pasar peredaran narkotika.

Untuk itu pihaknya mengimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat bersama-sama berperan aktif mencegah dan memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba

SEMARAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika di bulan Februari lalu.

Satu di antaranya adalah perantara jual beli narkotika jaringan lapas yang berhasil diamankan di tempat permainan billiard wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan.

Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka menuturkan, perantara jual beli narkotika jaringan Lapas Kerobokan, I Komang Suryawan, 30,

asal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan berhasil diamankan saat berada di tempat permainan billiard di wilayah Desa Negari, Minggu (11/2) sekitar pukul 02.30.

Sebelum mengamankan pelaku dari lokasi kejadian, diungkapkannya, tim Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan tes urine terhadap pelaku dan sejumlah pengunjung di tempat permainan billiard wilayah Desa Negari itu.

“Hanya pelaku yang terindikasi positif metamfetamin yang kita amankan,” ujarnya.Atas temuan tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar Suryawan wilayah Desa Negari.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dua paket sabu masing-masing dengan berat 0,30 gram bruto dan 0,20 gram bruto beserta bong.

“Kami juga mengamankan HP yang berisi bukti transaksi narkoba. Pelaku mengaku sebagai pengguna sudah cukup lama namun sempat berhenti.

Pelaku bertindak sebagai perantara jaringan narkoba di lapas sejak setahun terakhir ini,” beber AKP Dewa Gede Oka.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika di bulan Februari lainnya, yakni dengan pelaku atas nama Handri Johanes, 35,

asal Lombok Barat, NTB yang tertangkap tangan saat sedang mengambil satu paket sabu di Jalan Raya Banjarangkan, Minggu (4/2) sekitar pukul 22.00.

Kemudian ada I Made Artawam, 46 yang diamankan di kamar kostnya, di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Minggu (25/2) sekitar pukul 14.00.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, di temukan satu paket sabu. Selanjutnya dilanjutkan penggeledahan dilanjutkan

ke sebuah warung di wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan dan berhasil diamankan satu paket sabu dan satu bong.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi menyadari Kabupaten Klungkung menjadi target pasar peredaran narkotika.

Untuk itu pihaknya mengimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat bersama-sama berperan aktif mencegah dan memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/