29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:28 AM WIB

Ini Temuan ORI Bali: Jaksa Tahan TSK Tanpa Dasar Hukum sampai Korupsi

DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mengingatkan Kejati Bali dan jajarannya agar selalu menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik.

Sebab, selama 2018 ORI Perwakilan Bali mengantongi ada lima laporan masyarakat terkait dugaan maladministasi yang dilakukan korps Adiyaksa.

Lima laporan itu tiga diperuntukkan Kejari Buleleng dan dua untuk Kejari Denapsar. Kelima laporan dinyatakan memenuhi syarat formil sebagai sebuah aduan.

Hal itu diungkapkan Umar Ibnu Alkhatab, Kepala ORI Perwakilan Bali dalam acara coffe morning di Kantor ORI Perwakilan Bali di Jalan Melati, Denpasar.

Tampak hadir Kajati Bali, Amir Yanto didampingi para asisten dan Kajari seluruh Bali. “Kami harap kejaksaan menjadi lembaga

yang kredibel dan membangun hubungan yang sinergis dengan masyarakat,” ujar Umar disela-sela pertemuan kemarin (3/5).

Lebih lanjut dijelaskan Umar, lima kasus itu yakni dugaan penahanan tersangka tanpa dasar hukum, penanganan kasus korupsi yang mandek,

hingga adanya penyalahgunaan kewenangan. ORI pun melakukan investigasi menindaklanjuti lima laporan tersebut.

Hasil investigasi tersebut ditunjukkan oleh Umar kepada Kajati Bali Amir Yanto dan jajarannya. Misalnya di Kejari Denpasar ditemukan dugaan berlarut terkait pengembalian dana e-tilang.

Berikutnya adanya dugaan tidak kompetennya Kejari Denpasar terkait tidak jelasnya dasar hukum penahanan tersangka dalam berita acara penahanan.

Sementara Kejari Buleleng ada tiga kasus. Yakni dugaan adanya penundaan berlarut oleh Kejari Buleleng terhadap pengaduan pelapor, sehingga menyebabakan adanya tidak ada kepastian hukum atas laporan dari pelapor.

Berikutnya dugaan adanya permintaan uang di luar ketentuan oleh Kejari Buleleng selaku Tim TP4D dalam proses pembangunan Pasar di Desa Busung Biu.

Yang ketiga yaitu dugaan penundaan berlarut atas penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pengayaman, Buleleng.

“Kelima kasus ini merupakan kasus yang berstatus memenuhi syarat formil. Artinya sejumlah hal administratif yang harus

dipenuhi untuk menyampaikan laporan ke ORI agar ditindak lanjuti. Yang bodong tidak kami register,” tutur Umar.

Ditegaskan Umar, untuk substansi laporan pihaknya tidak bisa menjelaskan. Pihaknya hanya bisa menyampaikan laporan.

 “Materi (laporan) nggak bisa disampaikan. Tapi semuanya sudah selesai dan sudah ditutup semua,” imbuh Umar seusai acara.

Kenapa bisa ditutup? Dijelaskan Umar, setelah pihaknya turun ke lapangan beberapa kasus sengaja dihembuskan karena ada muatan politis dari pihak yang berkonflik.

Ia mencontohkan lurah menyuruh mengantar bantuan beras. Karena lokasi penerima jauh, kepala desa minta bantuan ojek.

“Ojek itu kan ada biayanya, biaya ojek dikiranya ada pungutan,” beber Umar. ORI juga mendorong kejaksaan benar-benar memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat.

Pertemuan dengan kejaksaan ini bagian sinergi antara ORI dengan kejaksaan. Pasalnya, ORI berwenang mengawasi kinerja lembaga pelayanan publik milik negara, termasuk kejaksaan.

Karena itu, ORI berkepentingan membangun hubungan dalam rangka menyelesaikan laporan masyarakat yang masuk ke ombudsman terkait kejaksaan.

“Sehingga lebih cepat dalam menyelesaikan masalah yang dilaporkan masyarakat,” imbuh pria asal NTT itu.

Terkait respons kejaksaan terhadap laporan masyarakat yang masuk ke ORI, Umar menyebut respons balik kejaksaan cukup bagus.

Sejauh ini ada lima laporan dan klir 100 persen, penyelesaian dilakukan cepat. “Dengan adanya pertemuan ini diharapkan juga diharapkan dapat

menghilangkan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan hukum,” imbuh pria yang sudah menjabat dua periode itu. 

DENPASAR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali mengingatkan Kejati Bali dan jajarannya agar selalu menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik.

Sebab, selama 2018 ORI Perwakilan Bali mengantongi ada lima laporan masyarakat terkait dugaan maladministasi yang dilakukan korps Adiyaksa.

Lima laporan itu tiga diperuntukkan Kejari Buleleng dan dua untuk Kejari Denapsar. Kelima laporan dinyatakan memenuhi syarat formil sebagai sebuah aduan.

Hal itu diungkapkan Umar Ibnu Alkhatab, Kepala ORI Perwakilan Bali dalam acara coffe morning di Kantor ORI Perwakilan Bali di Jalan Melati, Denpasar.

Tampak hadir Kajati Bali, Amir Yanto didampingi para asisten dan Kajari seluruh Bali. “Kami harap kejaksaan menjadi lembaga

yang kredibel dan membangun hubungan yang sinergis dengan masyarakat,” ujar Umar disela-sela pertemuan kemarin (3/5).

Lebih lanjut dijelaskan Umar, lima kasus itu yakni dugaan penahanan tersangka tanpa dasar hukum, penanganan kasus korupsi yang mandek,

hingga adanya penyalahgunaan kewenangan. ORI pun melakukan investigasi menindaklanjuti lima laporan tersebut.

Hasil investigasi tersebut ditunjukkan oleh Umar kepada Kajati Bali Amir Yanto dan jajarannya. Misalnya di Kejari Denpasar ditemukan dugaan berlarut terkait pengembalian dana e-tilang.

Berikutnya adanya dugaan tidak kompetennya Kejari Denpasar terkait tidak jelasnya dasar hukum penahanan tersangka dalam berita acara penahanan.

Sementara Kejari Buleleng ada tiga kasus. Yakni dugaan adanya penundaan berlarut oleh Kejari Buleleng terhadap pengaduan pelapor, sehingga menyebabakan adanya tidak ada kepastian hukum atas laporan dari pelapor.

Berikutnya dugaan adanya permintaan uang di luar ketentuan oleh Kejari Buleleng selaku Tim TP4D dalam proses pembangunan Pasar di Desa Busung Biu.

Yang ketiga yaitu dugaan penundaan berlarut atas penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pengayaman, Buleleng.

“Kelima kasus ini merupakan kasus yang berstatus memenuhi syarat formil. Artinya sejumlah hal administratif yang harus

dipenuhi untuk menyampaikan laporan ke ORI agar ditindak lanjuti. Yang bodong tidak kami register,” tutur Umar.

Ditegaskan Umar, untuk substansi laporan pihaknya tidak bisa menjelaskan. Pihaknya hanya bisa menyampaikan laporan.

 “Materi (laporan) nggak bisa disampaikan. Tapi semuanya sudah selesai dan sudah ditutup semua,” imbuh Umar seusai acara.

Kenapa bisa ditutup? Dijelaskan Umar, setelah pihaknya turun ke lapangan beberapa kasus sengaja dihembuskan karena ada muatan politis dari pihak yang berkonflik.

Ia mencontohkan lurah menyuruh mengantar bantuan beras. Karena lokasi penerima jauh, kepala desa minta bantuan ojek.

“Ojek itu kan ada biayanya, biaya ojek dikiranya ada pungutan,” beber Umar. ORI juga mendorong kejaksaan benar-benar memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat.

Pertemuan dengan kejaksaan ini bagian sinergi antara ORI dengan kejaksaan. Pasalnya, ORI berwenang mengawasi kinerja lembaga pelayanan publik milik negara, termasuk kejaksaan.

Karena itu, ORI berkepentingan membangun hubungan dalam rangka menyelesaikan laporan masyarakat yang masuk ke ombudsman terkait kejaksaan.

“Sehingga lebih cepat dalam menyelesaikan masalah yang dilaporkan masyarakat,” imbuh pria asal NTT itu.

Terkait respons kejaksaan terhadap laporan masyarakat yang masuk ke ORI, Umar menyebut respons balik kejaksaan cukup bagus.

Sejauh ini ada lima laporan dan klir 100 persen, penyelesaian dilakukan cepat. “Dengan adanya pertemuan ini diharapkan juga diharapkan dapat

menghilangkan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan hukum,” imbuh pria yang sudah menjabat dua periode itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/