GIANYAR- Dua pencuri sepeda motor, Moh. Tiksan alias Sodik, 26, dan Kasiyono alias Bendol, 31, ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh pada Minggu (13/3) pukul 13.30.
Kedua pelaku yang tinggal di gudang rongsokan itu ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Vario yang kuncinya nyantol.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Suharto Giri seizin Kapolres membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari laporan korban I Ketut Sudama, 52, asal Denpasar, yang berkunjung ke rumah saudaranya di Banjar Ketandan, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Sabtu (12/3). Motor Honda Vario DK 4271 DI dicuri kedua pelaku dalam keadaan parkir di depan rumah. Kunci motor masih nyantol di stop kontak.
Menerima laporan pencurian, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh, AKP I Made Gede Sudarta melalui Panit 1 Iptu Ngakan Ketut Erawan, langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Berbekal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi penyelidikan yang kita lakukan membuahkan hasil dan berhasil mengantongi identitas pelaku,” ujarnya, Selasa (15/3).
Pelaku Tiksan asal Probolinggo, Jawa Timur dan pelaku Kasiyono asal Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur itu tertangkap berkat kecurigaan polisi. Awalnya Tiksan membawa motor curian tanpa plat motor di Jalan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Polisi yang curiga kemudian menyetop.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengecek surat-surat namun pelaku tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang dikendarainya,” ujarnya.
Polisi juga menemukan kunci leter T. “Kunci leter T yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor,” imbuhnya.
Akhirnya Tiksan ditangkap. Kemudian Tiksan berkicau jika dia beraksi mencuri motor itu bersama Kasiyono yang kemudian ditangkap di tempat kos di Desa Semebaung.
Kedua tersangka telah mengakui melakukan aksi pencurian tersebut. Kemudian, para pelaku beserta barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek.
Kedua pelaku sempat mengganti plat nomor kendaraan. “Kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.