27.2 C
Jakarta
23 November 2024, 1:01 AM WIB

Mantan Hakim yang Cabup Klungkung Itu Terancam 11 Tahun Penjara

RadarBali.com – Penahanan terhadap tersangka Ida Bagus Rai Patiputra, 61, mantan hakim PN Gianyar memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi melimpahkan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Rabu (16/8) pukul 14.30. Tersangka dan barang bukti pun diserahkan ke Kejari.

Kasipidsus Kejari Gianyar Made Endra Arianto menyatakan, pelimpahan ke Kejari Gianyar karena locus tanah berada di Jalan By Pass IB Mantra di wilayah Gianyar.

Selain melimpahkan calon bupati Klungkung tersebut, ada sejumlah barang bukti berupa berkas yang dibawa, di antaranya penetapan hakim PN Gianyar, SK bupati yang dipalsukan, surat sewa menyewa dan data tanah dari Dinas PU Pemprov Bali.

“Setelah dicek kelengkapannya, tersangka langsung kami bawa ke Rutan Gianyar. Kami targetkan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ujar Endra Arianto.

Meski belum memastikan, namun Endra menargetkan proses pelimpahan tahap II ini rampung kurang dari 10 hari lagi. “Kalau bisa secepatnya kami limpahkan supaya bisa sidang,” terangnya.

Dalam menangani kasus ini, ada lima orang jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali dan satu jaksa dari Kejari Gianyar.

Lanjut Endra, tersangka ini didakwa dengan pasal 23 dan pasal 21, UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut terkait menghalangi proses penyidikan. “Ancamannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal bisa sampai 11 tahun,” terang Endra.

Ditambahkan Endra, rupanya mantan hakim yang sempat menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar di era orde baru itu sempat mendekam dibalik jeruji besi pada 2011 lalu.

“Dulu kasusnya penipuan, itu masuk tindak pidana umum. Kalau sekarang kena Tipikor,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di Bypass IB Mantra sempat menyeret seorang petani, I Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara.

Bawa dinyatakan telah menjual tanah milik negara. Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah yang berlokasi di pinggir jalan itu terganjal.

Rupanya, di lokasi seluas 5 are itu sudah ditempati pihak ketiga yang tak lain adalah tersangka IB Rai Patiputra.

Setelah dicek, ternyata mantan hakim itu diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran, sehingga harus berurusan dengan penegak hukum. 

RadarBali.com – Penahanan terhadap tersangka Ida Bagus Rai Patiputra, 61, mantan hakim PN Gianyar memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi melimpahkan tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Rabu (16/8) pukul 14.30. Tersangka dan barang bukti pun diserahkan ke Kejari.

Kasipidsus Kejari Gianyar Made Endra Arianto menyatakan, pelimpahan ke Kejari Gianyar karena locus tanah berada di Jalan By Pass IB Mantra di wilayah Gianyar.

Selain melimpahkan calon bupati Klungkung tersebut, ada sejumlah barang bukti berupa berkas yang dibawa, di antaranya penetapan hakim PN Gianyar, SK bupati yang dipalsukan, surat sewa menyewa dan data tanah dari Dinas PU Pemprov Bali.

“Setelah dicek kelengkapannya, tersangka langsung kami bawa ke Rutan Gianyar. Kami targetkan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ujar Endra Arianto.

Meski belum memastikan, namun Endra menargetkan proses pelimpahan tahap II ini rampung kurang dari 10 hari lagi. “Kalau bisa secepatnya kami limpahkan supaya bisa sidang,” terangnya.

Dalam menangani kasus ini, ada lima orang jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali dan satu jaksa dari Kejari Gianyar.

Lanjut Endra, tersangka ini didakwa dengan pasal 23 dan pasal 21, UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut terkait menghalangi proses penyidikan. “Ancamannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal bisa sampai 11 tahun,” terang Endra.

Ditambahkan Endra, rupanya mantan hakim yang sempat menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar di era orde baru itu sempat mendekam dibalik jeruji besi pada 2011 lalu.

“Dulu kasusnya penipuan, itu masuk tindak pidana umum. Kalau sekarang kena Tipikor,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di Bypass IB Mantra sempat menyeret seorang petani, I Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara.

Bawa dinyatakan telah menjual tanah milik negara. Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah yang berlokasi di pinggir jalan itu terganjal.

Rupanya, di lokasi seluas 5 are itu sudah ditempati pihak ketiga yang tak lain adalah tersangka IB Rai Patiputra.

Setelah dicek, ternyata mantan hakim itu diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran, sehingga harus berurusan dengan penegak hukum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/