27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:28 AM WIB

Kepruk Kepala Bos Toko Hingga Tewas, Divonis 13 Tahun, Sakim “Melawan”

DENPASAR – Meski telah terbukti merampas nyawa korban Senawati Candra, bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, terdakwa Sakim Fadillah, 39, rupanya tidak rela dihukum berat.

Buktinya, dalam sidang virtual kemarin (19/5), Sakim yang ditahan di Polsek Denpasar Selatan (Densel) tidak langsung menerima putusan hakim.

Pria kelahiran Jember, Jawa Timur, itu menyatakan pikir-pikir. Terdakwa tidak mau langsung menerima putusan hakim.

Padahal, putusan hakim sudah lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU I Made Santiawan menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Sementara hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Pasek. Dengan wajah sedikit ketus, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Yang Mulia, saya pikir-pikir,” ketus pria kelahiran 24 September 1981 itu. Hakim memberikan waktu sepekan pada terdakwa untuk menetukan sikap.

Mau menerima atau banding. Tidak hanya terdakwa, JPU juga menyatakan pikir-pikir. Hak yang sama diberikan pada JPU.

Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Korban dibunuh dengan menggunakan batu sejenis paving blok hitam di bagian kepala. Korban mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, hingga otak kecil.

Korban Senawati Candra ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.

Ironisnya, terdakwa adalah teman anak sulung korban sejak dua tahun terakhir. Terdakwa dengan anak korban sama-sama memiliki hobi berternak ayam cemani.

Selama pertemanan itu, terdakwa sering datang ke rumah korban hingga beberapa hari belakangan pelaku ke rumah korban. Pertemanan mereka rupanya tidak disetujui korban.

Diduga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan perasaan terdakwa. Mendapatkan sikap dan perkataan yang kurang menyenangkan dari korban

selama tiga bulan terakhir pelaku pun jarang kerumah korban. Motifnya karena sakit hati atau dendam karena beberapa bulan lalu ia dimaki-maki oleh korban.

DENPASAR – Meski telah terbukti merampas nyawa korban Senawati Candra, bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang, terdakwa Sakim Fadillah, 39, rupanya tidak rela dihukum berat.

Buktinya, dalam sidang virtual kemarin (19/5), Sakim yang ditahan di Polsek Denpasar Selatan (Densel) tidak langsung menerima putusan hakim.

Pria kelahiran Jember, Jawa Timur, itu menyatakan pikir-pikir. Terdakwa tidak mau langsung menerima putusan hakim.

Padahal, putusan hakim sudah lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU I Made Santiawan menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Sementara hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Pasek. Dengan wajah sedikit ketus, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Yang Mulia, saya pikir-pikir,” ketus pria kelahiran 24 September 1981 itu. Hakim memberikan waktu sepekan pada terdakwa untuk menetukan sikap.

Mau menerima atau banding. Tidak hanya terdakwa, JPU juga menyatakan pikir-pikir. Hak yang sama diberikan pada JPU.

Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Korban dibunuh dengan menggunakan batu sejenis paving blok hitam di bagian kepala. Korban mengalami luka terbuka pada kepala di bagian alis mata, atas kepala, telinga, hingga otak kecil.

Korban Senawati Candra ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar tidurnya di Jalan Ahmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara.

Ironisnya, terdakwa adalah teman anak sulung korban sejak dua tahun terakhir. Terdakwa dengan anak korban sama-sama memiliki hobi berternak ayam cemani.

Selama pertemanan itu, terdakwa sering datang ke rumah korban hingga beberapa hari belakangan pelaku ke rumah korban. Pertemanan mereka rupanya tidak disetujui korban.

Diduga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan perasaan terdakwa. Mendapatkan sikap dan perkataan yang kurang menyenangkan dari korban

selama tiga bulan terakhir pelaku pun jarang kerumah korban. Motifnya karena sakit hati atau dendam karena beberapa bulan lalu ia dimaki-maki oleh korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/