31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:29 PM WIB

EDAN! Orang Tua Jebak Anak Jadi Kurir Sabu di Buleleng, Bali

SINGARAJA– Polisi menangkap dua orang pria yang diduga bertanggungjawab sebagai bandar narkoba di Kabupaten Buleleng. Keduanya tertangkap tangan menguasai 15 paket narkotika jenis sabu.

 

Keduanya adalah Ketut Darmawan alias Awan, 38, dan Made Arianta alias Kucas, 39. Mereka adalah warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Tersangka Awan dan Kucas ditangkap di Jalan Airlangga, Singaraja, pada 24 April lalu.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin mengungkapkan, keduanya merupakan target operasi polisi. Belakangan polisi mendapat informasi bahwa keduanya akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Airlangga Singaraja. Mereka akhirnya tertangkap pada pukul 12.50, Minggu (24/4).

 

Saat ditangkap, polisi mendapat satu paket sabu dengan berat 0,07 gram. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka Awan di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudaji. Di sana hasilnya nihil. Tak mau menyerah, polisi juga menggeledah rumah orang tua tersangka Awan di Banjar Dinas Rarangan.

 

Di sana polisi menemukan 14 paket narkotika lain. Seluruh paket tersebut memiliki berat 8 gram. “Mereka ini kalau transaksi biasanya langsung bertemu dengan pembeli. Pengakuannya sudah 5 bulan mengedarkan sabu di wilayah Kota Singaraja,” kata Andi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis kemarin (19/5).

 

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Selain menangkap bandar narkoba, polisi juga menangkap seorang anak berusia 17 tahun yang berasal dari Kecamatan Tejakula. Anak itu ditangkap pada Sabtu (23/4) lalu di wilayah Desa Bondalem. Diduga anak itu dijebak orang tuanya sebagai kurir narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, anak itu menguasai satu paket sabu dengan berat 0,13 gram.

 

Menurut Kasat Andi, narkoba itu merupakan milik orang tuanya. “Sebenarnya target kami itu bapaknya. Saat kami turun, ternyata barang itu ada pada anak ini. Memang pengakuan dia, barang itu punya bapaknya. Dia diminta membawa dan menjaga, karena nanti akan ada yang mengambil,” jelasnya.

 

Andi mengaku saat ini polisi masih melakukan pengejaran pada orang tua anak tersebut. Namun pengejaran itu belum membuahkan hasil. Ia menyatakan sang orang tua kini masuk sebagai target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

 

Khusus nasib anak tersebut, Andi menyatakan polisi tengah berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. “Kami masih menunggu hasil penelitian dari Bapas. Nanti rekomendasi dari Bapas akan ditindaklanjuti penyidik,” ujar Andi. (eps)

SINGARAJA– Polisi menangkap dua orang pria yang diduga bertanggungjawab sebagai bandar narkoba di Kabupaten Buleleng. Keduanya tertangkap tangan menguasai 15 paket narkotika jenis sabu.

 

Keduanya adalah Ketut Darmawan alias Awan, 38, dan Made Arianta alias Kucas, 39. Mereka adalah warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Tersangka Awan dan Kucas ditangkap di Jalan Airlangga, Singaraja, pada 24 April lalu.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin mengungkapkan, keduanya merupakan target operasi polisi. Belakangan polisi mendapat informasi bahwa keduanya akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Airlangga Singaraja. Mereka akhirnya tertangkap pada pukul 12.50, Minggu (24/4).

 

Saat ditangkap, polisi mendapat satu paket sabu dengan berat 0,07 gram. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka Awan di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudaji. Di sana hasilnya nihil. Tak mau menyerah, polisi juga menggeledah rumah orang tua tersangka Awan di Banjar Dinas Rarangan.

 

Di sana polisi menemukan 14 paket narkotika lain. Seluruh paket tersebut memiliki berat 8 gram. “Mereka ini kalau transaksi biasanya langsung bertemu dengan pembeli. Pengakuannya sudah 5 bulan mengedarkan sabu di wilayah Kota Singaraja,” kata Andi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis kemarin (19/5).

 

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Selain menangkap bandar narkoba, polisi juga menangkap seorang anak berusia 17 tahun yang berasal dari Kecamatan Tejakula. Anak itu ditangkap pada Sabtu (23/4) lalu di wilayah Desa Bondalem. Diduga anak itu dijebak orang tuanya sebagai kurir narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, anak itu menguasai satu paket sabu dengan berat 0,13 gram.

 

Menurut Kasat Andi, narkoba itu merupakan milik orang tuanya. “Sebenarnya target kami itu bapaknya. Saat kami turun, ternyata barang itu ada pada anak ini. Memang pengakuan dia, barang itu punya bapaknya. Dia diminta membawa dan menjaga, karena nanti akan ada yang mengambil,” jelasnya.

 

Andi mengaku saat ini polisi masih melakukan pengejaran pada orang tua anak tersebut. Namun pengejaran itu belum membuahkan hasil. Ia menyatakan sang orang tua kini masuk sebagai target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

 

Khusus nasib anak tersebut, Andi menyatakan polisi tengah berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar. “Kami masih menunggu hasil penelitian dari Bapas. Nanti rekomendasi dari Bapas akan ditindaklanjuti penyidik,” ujar Andi. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/