DENPASAR, Radar Bali – Kepolisian Polda Bali memusnahkan barang bukti narkoba senilai kurang lebih Rp 56 miliar. Pemusnahan itu dilakukan di halaman belakang Polda Bali, Jumat (24/6/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 75 huruf k, pasal 91 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan dilakukan untuk mengurangi risiko akan kemungkinan berubahnya barang bukti atau hilangnya barang bukti dan atau disalahgunakannya. BB harus dimusnahkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika yang beredar secara tidak sah di lingkungan masyarakat,” katanya.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabhu sebanyak 35.179,18 gram netto, ganja sebanyak 2.669,4 gram netto, kokain sebanyak 133,3 gram netto, MDMA sebanyak 1.335,68 gram netto dan MDMA dalam bentuk kapsul sebanyak 796 butir atau 151,24 gram netto. Lalu, narkotika jenis psikotropika metilfenidat sebanyak 1000 butir atau 150 gram netto.
Sebelumnya, narkoba tersebut diamankan dari tiga orang tersangka berinisial AAP, KS dan KSW.
Sejumlah barang haram itu didapatkan dari sebuah vila yang terletak di Jalan Dewi Saraswati, Lingkungan Tamansari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada (8/4/2022) lalu.
Belakangan diketahui, ternyata tiga orang warga lokal itu hanya berperan sebagai penyedia tempat. Narkoba sebanyak itu disuplai oleh seorang WNA Australia berinisial A.
“Barang milik A. Dan orangnya masih buron. Kami sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengejar pelaku ini,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana mengatakan, dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, mampu menyelamatkan generasi muda sebanyak 450 ribu jiwa. (mar/han)