NEGARA-Masuknya salah seorang warga Negara (WN) Swiss, Beat Thomas Buehler terus menuai sorotan.
Bukan hanya jadi bulan-bulan kritik dari publik, namun masuknya nama orang asing dalam DPT Pemilu 2019 juga disesalkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana.
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan. Dikonfirmasi, Jumat (8/3) ia menyatakan jika kasus lolosnya satu nama orang asing (WN Swiss) dalam DPT harus dijadikan pelajaran bagi KPU Jembrana.
“Masalah ini sangat kami sayangkan, meski hanya satu orang WNA yang masuk DPT semestinya tidak terjadi jika tahapan dilaksanakan dengan teliti,” terangnya.
Bahkan meski berjanji akan mencoret nama DPT warga asing, Pande juga menghimbau kepada pihak KPU agar terkait keputusan KKPU Jembrana mencoret WNA asal Swiss harus dilakukan dengan teliti.
“Pertama yang harus dilakukan adalah dasar hukum pencoretan dari DPT. Ini penting karena pencoretan atau penghapusan pemilih dalam DPT belum ada aturan khusus yang dikeluarkan oleh KPU, baik dalam bentuk surat edaran (SE), surat keputusan atau peraturan lainnya,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara dikonfirmasi terpisah mengatakan, berdasarkan verifikasi faktual mengenai WNA yang masuk dalam DPT, memang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik Jembrana dan menikah dengan WNI. Namun, kewarganegaraan masih sebagai warga Swiss.
“Sudah dipastikan masih WNA,” terangnya.
Karena itu, WNA tersebut tidak memiliki hak pilih pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 17 April 2019 mendatang. Sehingga KPU Jembrana memutuskan untuk mencoret dari DPT yang telah ditetapkan. Pencoretan WNA tersebut, nantinya akan diumumkan secara resmi saat rapat pleno penetapan pemutakhiran DPT pekan depan.
“Sebenarnya sudah kami eksekusi (mencoret), nanti pengumuman resminya saat pleno,” tukasnya.