29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:10 AM WIB

Hakim Esther Seka Air Mata, Terdakwa Biasa Kalap Usai Tenggak Miras

Peristiwa tragis di rumah kos-kosan di Banjar Umabuluh, Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa sore, 5 September 2017 mulai disidangkan.

Kadek Adi Waisaka Putra, sang suami yang kalap menebas kaki istrinya, Ni Putu Kariani diadili di PN Denpasar dalam perkara KDRT.

 

DIDIK DWI PRAPTONO, Denpasar

PRIA usia 36 tahun itu tampak tercenung. Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra bergulir.

Suasana tegang dan haru silih berganti mewarnai jalannya persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi ini dipimpin hakim Esthar Oktavi.

Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ni Luh Wayan Adhi Antari. Mereka menghadirkan saksi korban, Ni Putu Kariani,33.

Istri Kadek Waisaka Putra dihadirkan sebagai saksi atas tindakan sadis dan kebiadaban yang dilakukan oleh suaminya sendiri itu.

Dengan rambut terurai dan mengenakan atasan baju putih, Kariani yang sejak siang sudah terlihat duduk di atas kursi roda menunggu jadwal sidang akhirnya di bopong ke ruang sidang.

Kehadiran Kariani di ruang sidang membuat pengunjung sidang baper (terbawa perasaan). Suasana mendadak dipenuhi keharuan.

Apalagi saat ibu dua anak ini diminta menjelaskan tentang aksi suaminya yang kalap menebas kaki kirinya dengan parang hingga putus.

“Saya juga tidak tahu. Tiba-tiba dia (terdakwa) datang langsung mengamuk,” papar  Kariani. Tutur perempuan asal Buleleng yang dinikahi Kadek 14 tahun silam ini, kejadian sadis yang dialaminya terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 17.30.

Kariani sebelum penebasan terjadi mengaku tak  ada persoalan atau pertengkaran dengan terdakwa.

“Biasa-biasa saja. Waktu itu dia juga berangkat pagi pulang sore sebagai sopir freelance biasa saja. Hanya waktu pulang dia sudah mabuk,” jelasnya.

Setiba di kos, Kariani hanya mengaku bahwa suaminya marah dan melarang dengan mencabut kunci sepeda motor. 

”Dia marah dan melarang saya pulang ke Buleleng karena bapak sakit.  Saya ketika itu sedang tidur posisi setengah miring dengan anak-anal.

Dia tiba-tiba datang dari kerja dalam kondisi mabuk dan bau alkohol dengan membawa parang. Saat itu dia langsung membacok kaki saya dua kali,” terang Kariani.

Tidak hanya sampai di situ saja kejadiannya. Setelah penebasan kedua, Kariani mencoba menyelamatkan diri.

Tetapi, Kadek ternyata tetap kalap, lantas mengejar dan menebasnya kembali sebanyak dua kali.  ”Saya lari lagi sampai ke pintu,

tapi saya dikejar lagi dan dibacok lagi dua kali. Akhirnya saya keluar dan dibacok lagi tiga kali,  hingga kaki kiri saya putus dan banyak luka,” terang Kariani.

Nah, saat mendengar cerita  bahwa akibat bacokan bertubi-tubi tersebut, Ketua Majelis Hakim,  Esthar Oktavi sampai tak tega mendengar kisah korban.

Esthar tampak baper, mengusap air mata yang akan jatuh karena sedih. Dia tampak terharu mendengar korban berupaya lepas dari kejaran golok maut suaminya yang kalap. 

“Lalu setelah ditebas berkali-kali,  sampai kesembilan kali, siapa yang membawa kamu ke rumah sakit?” tanya hakim Esthar.

Ditanya hakim, Kariani mengaku bahwa Kadek yang membawa dia ke klinik. “Setelah sembilan kali dia (terdakwa) berhenti membacok saya. Dia juga yang membawa saya ke klinik dengan sepeda motor. Saat itu dia juga diam saja,” imbuh Kariani. 

Sempat ditangani di klinik terdekat, 10 menit kemudian, Kariani kemudian dirujuk ke RS Sanglah dan dirawat selama 9 hari.

Dari cerita sadis itu, yang bikin miris, saat penebasan, Kariani mengaku dilihat kedua anaknya. ”Anak saya tahu saat kejadian. Dia  yang juga menolong saya mencari bantuan ke tetangga meminta tolong,” tambah Kariani lagi.

Demikian juga kepada Jaksa Adhi Antari. Menurut Kariani, sebelum peristiwa penebasan, perilaku kasar dan main fisik sejatinya sudah sering kali dialaminya.

“Dia selalu bersikap kasar dengan sering main pukul, mencekik, menampar. Itu dilakukan setiap kali dia mabuk, dan dia memang sering mabuk,” ujarnya.

Selain itu, lanjut perempuan yang sebelumnya bekerja secara serabutan, di sebuah vila di kawasan Berawa dan Canggu tersebut mengakui bahwa sejak kaki kirinya putus dan kaki kanannya cacat, dia tak lagi bisa bekerja dengan normal.

“Anak-anak sekarang juga ikut kakek neneknya di Buleleng,” jelasnya. Bahkan, saat hakim menanyakan permintaan saksi korban atas perlakuan sadis yang dilakukan terdakwa,

Kariani hanya mengatakan menyerahkan seluruhnya pada proses hukum. ”Sekarang saya tidak ada hubungan apa-apa meski belum bercerai,” akunya.

Atas kesaksian korban, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Benny Haryono menyanggah jika penebasan yang dilakukan kepada korban terjadi dengan tanpa sebab khusus.

Menurut terdakwa,  yang didakwa dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004,  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, tindakan menebas istrinya sendiri itu dilakukan karena dia sedang terbakar api cemburu.

Menurut Kadek, dia mengaku mengamuk  karena sang istri menurutnya selingkuh. ”Saya tanya pada dia (korban), kamu masih sayang sama selingkuhanmu? Dijawab : “iya, saya masih sayang,” aku Kadek   yang biasa akrab dipanggil Moleh ini. 

Namun, korban tetap pada keterangannya. Dalam persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, kejadian ini sebelumnya langsung mendapat perhatian banyak pihak. Sejumlah bantuan pun datang untuk menyelamatkan korban, hingga sang suami diseret ke pengadilan. 

Peristiwa tragis di rumah kos-kosan di Banjar Umabuluh, Canggu, Kuta Utara, Badung, Selasa sore, 5 September 2017 mulai disidangkan.

Kadek Adi Waisaka Putra, sang suami yang kalap menebas kaki istrinya, Ni Putu Kariani diadili di PN Denpasar dalam perkara KDRT.

 

DIDIK DWI PRAPTONO, Denpasar

PRIA usia 36 tahun itu tampak tercenung. Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra bergulir.

Suasana tegang dan haru silih berganti mewarnai jalannya persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi ini dipimpin hakim Esthar Oktavi.

Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ni Luh Wayan Adhi Antari. Mereka menghadirkan saksi korban, Ni Putu Kariani,33.

Istri Kadek Waisaka Putra dihadirkan sebagai saksi atas tindakan sadis dan kebiadaban yang dilakukan oleh suaminya sendiri itu.

Dengan rambut terurai dan mengenakan atasan baju putih, Kariani yang sejak siang sudah terlihat duduk di atas kursi roda menunggu jadwal sidang akhirnya di bopong ke ruang sidang.

Kehadiran Kariani di ruang sidang membuat pengunjung sidang baper (terbawa perasaan). Suasana mendadak dipenuhi keharuan.

Apalagi saat ibu dua anak ini diminta menjelaskan tentang aksi suaminya yang kalap menebas kaki kirinya dengan parang hingga putus.

“Saya juga tidak tahu. Tiba-tiba dia (terdakwa) datang langsung mengamuk,” papar  Kariani. Tutur perempuan asal Buleleng yang dinikahi Kadek 14 tahun silam ini, kejadian sadis yang dialaminya terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 17.30.

Kariani sebelum penebasan terjadi mengaku tak  ada persoalan atau pertengkaran dengan terdakwa.

“Biasa-biasa saja. Waktu itu dia juga berangkat pagi pulang sore sebagai sopir freelance biasa saja. Hanya waktu pulang dia sudah mabuk,” jelasnya.

Setiba di kos, Kariani hanya mengaku bahwa suaminya marah dan melarang dengan mencabut kunci sepeda motor. 

”Dia marah dan melarang saya pulang ke Buleleng karena bapak sakit.  Saya ketika itu sedang tidur posisi setengah miring dengan anak-anal.

Dia tiba-tiba datang dari kerja dalam kondisi mabuk dan bau alkohol dengan membawa parang. Saat itu dia langsung membacok kaki saya dua kali,” terang Kariani.

Tidak hanya sampai di situ saja kejadiannya. Setelah penebasan kedua, Kariani mencoba menyelamatkan diri.

Tetapi, Kadek ternyata tetap kalap, lantas mengejar dan menebasnya kembali sebanyak dua kali.  ”Saya lari lagi sampai ke pintu,

tapi saya dikejar lagi dan dibacok lagi dua kali. Akhirnya saya keluar dan dibacok lagi tiga kali,  hingga kaki kiri saya putus dan banyak luka,” terang Kariani.

Nah, saat mendengar cerita  bahwa akibat bacokan bertubi-tubi tersebut, Ketua Majelis Hakim,  Esthar Oktavi sampai tak tega mendengar kisah korban.

Esthar tampak baper, mengusap air mata yang akan jatuh karena sedih. Dia tampak terharu mendengar korban berupaya lepas dari kejaran golok maut suaminya yang kalap. 

“Lalu setelah ditebas berkali-kali,  sampai kesembilan kali, siapa yang membawa kamu ke rumah sakit?” tanya hakim Esthar.

Ditanya hakim, Kariani mengaku bahwa Kadek yang membawa dia ke klinik. “Setelah sembilan kali dia (terdakwa) berhenti membacok saya. Dia juga yang membawa saya ke klinik dengan sepeda motor. Saat itu dia juga diam saja,” imbuh Kariani. 

Sempat ditangani di klinik terdekat, 10 menit kemudian, Kariani kemudian dirujuk ke RS Sanglah dan dirawat selama 9 hari.

Dari cerita sadis itu, yang bikin miris, saat penebasan, Kariani mengaku dilihat kedua anaknya. ”Anak saya tahu saat kejadian. Dia  yang juga menolong saya mencari bantuan ke tetangga meminta tolong,” tambah Kariani lagi.

Demikian juga kepada Jaksa Adhi Antari. Menurut Kariani, sebelum peristiwa penebasan, perilaku kasar dan main fisik sejatinya sudah sering kali dialaminya.

“Dia selalu bersikap kasar dengan sering main pukul, mencekik, menampar. Itu dilakukan setiap kali dia mabuk, dan dia memang sering mabuk,” ujarnya.

Selain itu, lanjut perempuan yang sebelumnya bekerja secara serabutan, di sebuah vila di kawasan Berawa dan Canggu tersebut mengakui bahwa sejak kaki kirinya putus dan kaki kanannya cacat, dia tak lagi bisa bekerja dengan normal.

“Anak-anak sekarang juga ikut kakek neneknya di Buleleng,” jelasnya. Bahkan, saat hakim menanyakan permintaan saksi korban atas perlakuan sadis yang dilakukan terdakwa,

Kariani hanya mengatakan menyerahkan seluruhnya pada proses hukum. ”Sekarang saya tidak ada hubungan apa-apa meski belum bercerai,” akunya.

Atas kesaksian korban, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Benny Haryono menyanggah jika penebasan yang dilakukan kepada korban terjadi dengan tanpa sebab khusus.

Menurut terdakwa,  yang didakwa dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004,  tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, tindakan menebas istrinya sendiri itu dilakukan karena dia sedang terbakar api cemburu.

Menurut Kadek, dia mengaku mengamuk  karena sang istri menurutnya selingkuh. ”Saya tanya pada dia (korban), kamu masih sayang sama selingkuhanmu? Dijawab : “iya, saya masih sayang,” aku Kadek   yang biasa akrab dipanggil Moleh ini. 

Namun, korban tetap pada keterangannya. Dalam persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, kejadian ini sebelumnya langsung mendapat perhatian banyak pihak. Sejumlah bantuan pun datang untuk menyelamatkan korban, hingga sang suami diseret ke pengadilan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/