DENPASAR– Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dipastikan memimpin Bali lima tahun ke depan; 2018-2023.
Keputusan tersebut dipastikan setelah palu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi diketok pukul 12.59, Minggu (8/7) kemarin.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Koster-Ace total meraih suara sebanyak 1.213.075. Sementara paslon nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra- I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) sebanyak 889.930 suara.
Tidak adanya gugatan, membuat langkah Koster-Ace kian mulus melenggang ke kursi Bali 1 dan Bali 2.
“Keputusan ini ditetapkan pada hari Minggu (8/7) pukul 12.58. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ucap Raka Sandi.
Raka Sandi menyatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara mengacu pada penjumlahan data dari seluruh kabupaten atau kota se- Bali dalam formulir model DB1-KWK.
“Pada hari ini KPU telah membuat SK (surat keputusan, red) tentang perolehan suara. Dari aspek perolehan suara berdasarkan keputusan KPU paslon nomor urut 1 mendapat lebih banyak suara dibanding nomor urut 2,” tegasnya.
Tak ada yang istimewa dalam sidang pleno kemarin. Satu-satunya hal yang mencuri perhatian selain kehadiran Wayan Koster ke Kantor KPUD Bali adalah catatan kejadian khusus
dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Bali yang sempat memantik “perdebatan kecil” antara perwakilan saksi paslon 1, KPUD Bali, dan Bawaslu Bali.
Temuan khusus dimaksud adalah raibnya 4 lembar surat suara di TPS 1 Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Diketahui, surat suara yang digunakan dengan pemilih yang hadir serta sisa surat suara sesuai, tetapi ketika kotak dibuka surat suara Pilgub dan Wakil Gubernur Bali kurang sebanyak 4 lembar.
Diduga ada surat suara Pilgub Bali yang digunakan pemilih namun tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
Terkait hal tersebut, kedua saksi paslon mengaku bisa menerima kesalahan administrasi tersebut. “Kami sudah cek dan bahas terkait kejadian di salah satu TPS di Banjarangkan.
Jumlah surat suara akhir yang digunakan antara Pilgub dan Pilbup berbeda sebanyak 4 lembar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raka Sandi menyebut pelantikan paslon terpilih sekitar bulan September 2018 merupakan ranah Pemprov Bali. Kewenangan KPUD Bali ungkapnya hanya sampai penetapan paslon terpilih.
Usai rapat pleno kemarin, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Mahkamah Konstitusi.
“Jangka waktu yang diberikan kepada para pihak yang tidak menerima hasil untuk mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah tiga hari. Memang tidak ada (gugatan, red). Namun secara hukum mereka (paslon 2, red) berhak,” katanya.
Raka Sandi berharap tidak ada gugatan mengingat Pilgub Bali 2018 dinilainya berlangsung secara demokratis. Buktinya, tidak ada keberatan khusus dari para saksi terhadap hasil Pilgub Bali 2018.
“Harapan kami ini akan selesai sesuai tahapan. Kemudian pada saatnya Pemprov Bali melantik, Beliau (Koster-Ace, red) akan bisa bertugas sesuai dengan visi-misi dan program yang dikampanyekan pada masyarakat Bali,” pungkasnya.