NEGARA-Sidang dugaan pelanggaran kampanye dengan terlapor calon DPD RI Ni Made Suastini alias Dek Ulik, Kamis (10/1) kembali dilanjutkan.
Sidang yang rencananya mengagendakan pemeriksaan saksi dan terlapor pun diwarnai aksi pengusiran.
Insiden pengusiran terjadi saat pemimpin sidang, yakni Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan menanyakan kelengkapan surat maupun identitas dari kuasa hukum terlapor Komang Edy.
Sayang, saat menanyakan kelengkapan, Komang Edy yang mengaku sebagai kuasa hukum Dek Ulik tak mampu menunjukkan surat kuasa.
Spontan, akibat tak mampu menunjukkan kuasa, Komang Edy yang sebelumnya duduk di samping Dek Ulik diminta keluar dari ruangan oleh pimpinan sidang. Selanjutnya, pria dengan baju adat tersebut langsung keluar meninggalkan ruang sidang.
“Karena tidak mengantongi surat kuasa khusus, silakan meninggalkan ruang sidang,” kata Pande.
Meski terjadi aksi pengusiran, sidang tetap diputuskan untuk dilanjutkan.
Saat sidang Panwascam Mendoyo mengatakan bahwa pada saat kejadian, yakni 12 Desember lalu, sempat mengingatkan penyelenggara agar tidak berkampanye dan menyebarkan bahan kampanye di Pura Banjar Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.
Namun, kata panwascam, atas teguran itu, pihak penyelenggara kegiatan yang mengundang Dek Ulik, tetap memasang banner yang berisi foto Dek Ulik sebagai calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bali.
Sedangkan Dek Ulik mengaku tidak tahu menahu adanya pemasangan banner bergambar dirinya. Bahkan, ia berdalih tidak mengetahui yang memasang di dalam pura. “Saya banyak kegiatan waktu itu, tidak memperhatikan. Jadi tidak tahu siapa yang memasang,” kata artis yang juga penyanyi Pop Bali Dek Ulik.
Selain itu, pada saat simakrama di Pura, Dek Ulik mnegaku jika dirinya tidak melakukan kampanye. Bahkan ia juga mengaku tidak ada ajakan untuk memilih dirinya sebagai calon anggota DPD RI.
“Saya hanya menghadiri undangan dan menghibur warga yang mengundang saya,”tandasnya
Atas keterangan terlapor, sidang selanjutnya ditunda Senin (14/1) pekan depan dengan agenda kesimpulan.
Menurut Ketua Bawaslu Jembrana, sidang semestinya masih ada satu agenda lagi, yakni penyampaian kesimpulan dari pelapor dan terlapor. Namun karena tidak ada yang menyampaikan, maka sidang langsung diagendakan dengan kesimpulan.