28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:41 AM WIB

Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, KPU: Wakil Rakyat Harus Sosok Bersih

DENPASAR – Wacana pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 dinilai langkah yang tepat oleh KPU Bali.

Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tentu berharap siapapun yang dicalonkan oleh partai politik adalah figur-figur yang betul-betul kredibel dan bersih.

Menurutnya, untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat yang terhormat tentu haruslah ditopang figur yang bersih.

“Saya mendukung itu. Namun KPU Provinsi Bali maupun KPU Kabupaten/Kota di Bali tentu taat asas. Artinya apapun yang diputuskan

di tingkat pusat atau dalam peraturan KPU akan dilaksanakan. Tentu dalam pelaksanaannya kami tidak boleh melebihi maupun mengurangi,” ujar Raka Sandi.

Raka Sandi menjelaskan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif serta PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

tersebut terlebih dahulu akan digodok melalui proses dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, sebelum akhirnya diujikan di publik dan diundang-undangkan dalam lembaran berita negara.

“Kalau sudah dinormakan di pusat barulah daerah melakukan. Tentu ini perlakuannya akan sama di seluruh Indonesia. Kalau kami di daerah tentu akan mengikuti itu,” tegasnya.

Disinggung terkait formula yang dirancang KPU agar masyarakat mampu membedakan mana calon legislatif yang mantan koruptor dan yang bersih?

Raka Sandi menjawab prinsip pemilu salah satunya adalah asas kepastian hukum. “Ini akan menjadi strategis sifatnya kalau itu memang betul-betul dituangkan

dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang ada di pusat. Dalam konteks pencalonan daerah sifatnya hanya melaksanakan,” tegasnya.

Raka Sandi meyakini langkah KPU RI ini akan mendapatkan dukungan, khususnya oleh partai politik di Bali. Pasalnya, setiap parpol tentu akan menjaga kredibilitasnya.

“Secara umum mereka (parpol, red) tentu kan tak mau juga kalau ada calonnya yang bermasalah. Tinggal sekarang apakah draf ini bisa dituangkan dalam regulasi atau tidak,” tegasnya.

“Narapidana korupsi dilarang nyaleg tentu menguntungkan partai politik,” tegasnya.

DENPASAR – Wacana pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 dinilai langkah yang tepat oleh KPU Bali.

Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan KPU tentu berharap siapapun yang dicalonkan oleh partai politik adalah figur-figur yang betul-betul kredibel dan bersih.

Menurutnya, untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat yang terhormat tentu haruslah ditopang figur yang bersih.

“Saya mendukung itu. Namun KPU Provinsi Bali maupun KPU Kabupaten/Kota di Bali tentu taat asas. Artinya apapun yang diputuskan

di tingkat pusat atau dalam peraturan KPU akan dilaksanakan. Tentu dalam pelaksanaannya kami tidak boleh melebihi maupun mengurangi,” ujar Raka Sandi.

Raka Sandi menjelaskan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif serta PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

tersebut terlebih dahulu akan digodok melalui proses dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, sebelum akhirnya diujikan di publik dan diundang-undangkan dalam lembaran berita negara.

“Kalau sudah dinormakan di pusat barulah daerah melakukan. Tentu ini perlakuannya akan sama di seluruh Indonesia. Kalau kami di daerah tentu akan mengikuti itu,” tegasnya.

Disinggung terkait formula yang dirancang KPU agar masyarakat mampu membedakan mana calon legislatif yang mantan koruptor dan yang bersih?

Raka Sandi menjawab prinsip pemilu salah satunya adalah asas kepastian hukum. “Ini akan menjadi strategis sifatnya kalau itu memang betul-betul dituangkan

dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang ada di pusat. Dalam konteks pencalonan daerah sifatnya hanya melaksanakan,” tegasnya.

Raka Sandi meyakini langkah KPU RI ini akan mendapatkan dukungan, khususnya oleh partai politik di Bali. Pasalnya, setiap parpol tentu akan menjaga kredibilitasnya.

“Secara umum mereka (parpol, red) tentu kan tak mau juga kalau ada calonnya yang bermasalah. Tinggal sekarang apakah draf ini bisa dituangkan dalam regulasi atau tidak,” tegasnya.

“Narapidana korupsi dilarang nyaleg tentu menguntungkan partai politik,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/