29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:49 AM WIB

Warning Terakhir ASN dan Perbekel Agar Netral di Pilkada Serentak 2018

DENPASAR – Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia mengaku menemukan sejumlah pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perbekel dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bakal paslon sebelum mendaftar di KPUD.

Karena itu, Bawaslu langsung melakukan klarifikasi dan mengeluarkan rekomendasi kepada atasan masing-masing oknum untuk diberi tindakan.

Menurut Rudia, apa yang dilakukan Bawaslu lebih kepada pencegahan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatanya.

Saat ini karena sudah resmi ada paslon yang mendaftar di KPU,  jika ada ASN, perbekel/perangkat desa/kelurahan ditemukan melanggar atau ada yang melaporkan, maka Bawaslu akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Perbekel ini memang jabatan paling rawan. Karena itu, kami ingatkan, tidak hanya perbekel atau lurah, tapi seluruh perangkat ASN harus netral,” tandasnya.

Selain PNS, perbekel, lurah dan perangkat wajib netral. Jabatan kepala desa dan kepala lingkungan juga tak luput dari warning netral.

Bagi ASN bisa dikenakan undang-undang ASN No 4/2014. Dasar lain yang digunakan yakni surat edaran Menteri PAN dan RB serta surat edaran Komisi ASN (KASN).

Sedangkan perbekel dikenakan UU No 6/2016 tentang desa. Jika arahnya pidana Bawaslu akan menggunakan UU No 10/2016.

Sementara itu, Komisioner KPUD Bali, Wayan Jondra saat dikonfirmasi terpisah mengatakan PPL di Bangli tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPUD Bangli. Sebab pengangkatan dan pemberhentian PPS menjadi kewenangan KPU kabupaten/kota. Untuk penggantinya sedang kami proses,” jelas mantan Ketua KPUD Badung itu.

Pemberhentian PPS di Bangli berdasar pasal 13 huruf (p) dan (q) UU No 10/2016.

DENPASAR – Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia mengaku menemukan sejumlah pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perbekel dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bakal paslon sebelum mendaftar di KPUD.

Karena itu, Bawaslu langsung melakukan klarifikasi dan mengeluarkan rekomendasi kepada atasan masing-masing oknum untuk diberi tindakan.

Menurut Rudia, apa yang dilakukan Bawaslu lebih kepada pencegahan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatanya.

Saat ini karena sudah resmi ada paslon yang mendaftar di KPU,  jika ada ASN, perbekel/perangkat desa/kelurahan ditemukan melanggar atau ada yang melaporkan, maka Bawaslu akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Perbekel ini memang jabatan paling rawan. Karena itu, kami ingatkan, tidak hanya perbekel atau lurah, tapi seluruh perangkat ASN harus netral,” tandasnya.

Selain PNS, perbekel, lurah dan perangkat wajib netral. Jabatan kepala desa dan kepala lingkungan juga tak luput dari warning netral.

Bagi ASN bisa dikenakan undang-undang ASN No 4/2014. Dasar lain yang digunakan yakni surat edaran Menteri PAN dan RB serta surat edaran Komisi ASN (KASN).

Sedangkan perbekel dikenakan UU No 6/2016 tentang desa. Jika arahnya pidana Bawaslu akan menggunakan UU No 10/2016.

Sementara itu, Komisioner KPUD Bali, Wayan Jondra saat dikonfirmasi terpisah mengatakan PPL di Bangli tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPUD Bangli. Sebab pengangkatan dan pemberhentian PPS menjadi kewenangan KPU kabupaten/kota. Untuk penggantinya sedang kami proses,” jelas mantan Ketua KPUD Badung itu.

Pemberhentian PPS di Bangli berdasar pasal 13 huruf (p) dan (q) UU No 10/2016.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/