SEMARAPURA – Bendesa Jungutbatu, Nusa Penida, I Ketut Gunaksa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha speed boat di wilayahnya.
Meski begitu, penetapan sebagai tersangka itu diyakini tidak akan mempengaruhi suara Gunaksa yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) Klungkung 2019 melalui Partai Gerindra.
Ketua DPC Partai Gerindra Klungkung I Wayan Baru mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan Gunaksa berkaitan dengan kondisi dan statusnya saat ini.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Wayan Baru mengaku belum terpikir untuk menyingkirkan Gunaksa dari daftar caleg Partai Gerindra.
“Biasa saja. Itu sudah di ranah hukum. Biarkan hukum yang menyelesaikan. Kami tetap akan menggunakan atau mempertahankan. UU MA juga sudah memperbolehkan. Kami tetap memakai beliau jadi caleg,” tegasnya.
Meski menyandang status tersangka, Wayan Baru melihat suara Gunaksa di Pileg Klungkung 2019 tidak akan terpengaruh.
Apalagi jika melihat sepak terjang bakal caleg Gerindra daerah pemilihan Kecamatan Nusa Penida nomor urut 2 itu sebagai Bendesa yang kerap membantu masyarakat.
Karena itu, pihaknya sangat yakin status tersangka itu tidak akan mempengaruhi suara. “Apalagi menilai kinerja yang sudah lewat, pak bendesa itu.
Itu kan untuk kepentingan masyarakat secara umum yang beliau perjuangkan. Semua caleg, saya andalkan.
Kalau tidak saya andalkan tidak mungkin saya pasang sebagai caleg Gerindra. Beliau masih status tersangka, belum inkracht. Sehingga belum tentu dia salah,” terangnya.