Ruang sidang Kartika PN Denpasar kemarin (16/10) sore mendadak riuh. Penyebabnya majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyidangkan kasus penganiayaan dengan terdakwa dan korban sesama waria.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
KEHADIRAN belasan waria teman terdakwa di ruang sidang membuat pengunjung sidang, jaksa, dan pengacara yang antre menunggu giliran sidang tidak fokus.
Maklum, dandanan para waria ini cukup seksi. Meski waria, dandanan mereka sangat aduhai. Penampilan mereka lebih seksi dari perempuan tulen.
Rambut hitam panjang, bulu mata lentik, lipstik merah, pinggang ramping, pakaian ketat, dan dada montok menarik perhatian siapapun yang ada di dekatnya.
Belum lagi tingkah kocak para waria selama persidangan berlangsung. Mereka tak segan menyela dan berseloroh saat hakim memeriksa korban dan terdakwa.
Pelaku penganiayaan adalah Abdurahman alias Putri, 31, sementara korbannya adalah Sahrudin alias Lisa.
Jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita PW juga mendatangkan empat saksi, tiga waria dan satu laki-laki.
Saksi tiga waria itu adalah Moch. Ali Murdani alias Denis; Heru Mustafa alias Ruka; dan Bambang Sutomo alias Dina.
Suasana semakin seru karena ada sekitar 13 orang teman terdakwa, semuanya waria datang memberikan dukungan pada terdakwa. Saling celetuk dan seloroh pun tak terhindarkan.
Dimulai saat hakim bertanya kenapa terjadi penganianyaan. “Kalian rebutan berondong?” tanya hakim Esthar. Keduanya menggeleng. Hakim lantas menyuruh korban dan saksi mempraktikkan aksi saling jambak.
Baru saja keduanya saling sentuh, teman terdakwa langsung teriak histeris. “Auw, auw, aahh..!” teriak para waria di belakang.
Sontak, pengunjung sidang lain terkejut. “Iiihh, dasar banci,” teriak waria lainnya membuat pengunjung sidang tertawa terpingkal-pingkal.
Hakim kemudian menyuruh terdakwa dan korban berdamai. Keduanya bangkit langsung cipika-cipiki sambil kemayu.
Sontak momen itu membuat belasan waria lainnya kembali histeris. “Hidup waria, hidup banci!” teriak salah seorang waria disambut tepuk tangan waria lainnya.
“Sudah, damai saja. Besok juga mangkal bareng,” imbuh waria lainnya. Celetukan-celetukan itu membuat pengunjung sidang ger-geran.
Hakim Esthar kemudian memberikan wejangan pada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, JPU Yunita mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Kamis (8/8) pukul 04.20 bertempat di Jalan Teuku Umar Barat sebelah barat Hotel Princes, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Saat itu Lisa sedang duduk di atas motor dan mengobrol dengan teman warianya. Tiba-tiba datang terdakwa menyuruh korban bubar. “Kenapa saya dibubarkan?” tanya korban.
Bukannya memberi penjelasan, terdakwa malah marah. Terdakwa kelahiran Bima, NTB, langsung memukul korban ke arah wajah dengan menggunakan tangannya sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban.
Saat itu korban berusaha membela diri melemparkan helm ke arah terdakwa. Tetapi, terdakwa menjadi tambah emosi.
“Terdakwa menjambak rambut dan menarik rambut korban dengan kedua tangannya hingga korban jatuh ke tanah,” beber JPU Yunita.
Selanjutnya saksi menjambak dan memutar rambut korban. Merasa kesakitan, korban berusaha melepaskan pegangan jambakan terdakwa.
Namun terdakwa dengan sigap memelintir tangan korban hingga pergelangan tangan korban sakit.
Kemudian datanglah tiga korban Moch. Ali Murdani alias Denis; Heru Mustafa alias Ruka; dan Bambang Sutomo alias Dina melerai pertengkaran.
Setelah berhasil dilerai kemudian korban melapor petugas kepolisian. Akibat kejadian tersebut korban Lisa mengalami luka-luka lecet dan memar pada dagu,
kedua lututnya, bengkak pergelangan tangan. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)