33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:59 PM WIB

OMG! Oknum KPPS Coblos Berulangkali, Bawaslu Rekomendasi Coblos Ulang

TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29, Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan.

Keputusan ini diambil PSU setelah Bawaslu Tabanan menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud Bawaslu tersebut yakni ada oknum KPPS  melakukan pencoblosan surat suara yang sah menjadi tidak sah saat digelarnya perhitungan rekapitulasi surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Tabanan Rabu (17/4).

Saksi dari partai Nasdem akhirnya melaporkan keadaan tersebut kepada pengawas TPS dan ditindaklanjuti oleh pengawas desa dan panwas kecamatan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Rabu malam sekitar 03.00 dini hari saat penghitungan suara untuk caleg DPRD Kabupaten.

Di mana ada oknum KPPS merusak suara menjadi suara tidak sah. Dengan dicoblos berkali-kali. Kejadian itu pun diketahui oleh saksi partai Nasdem atas nama,

IKY, asal Kecamatan Tabanan dan dilaporkan ke pengawas pemilu di TPS tersebut, dan langsung diteruskan ke Bawaslu Tabanan.

“Akhirnya pengawas pemilu sempat mencegah namun pada saat pemungutan suara kembali aksi itu dilakukan berulang-ulang sehingga menyebabkan saksi komplain dan ricuh.

Sehingga oknum KPPS tersebut dilaporkan oleh saksi Nasdem ke pengawas pemilu di TPS dan Bawaslu Tabanan,” ungkap Rumada, Jumat

Rumada menegaskan kejadian ini sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang bunyinya pemungutan suara di TPS

wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.

Petugas KPPS yang merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi sah.

Sehingga kasus masih klarifikasi dan investigasi. “Yang jelas ini sudah melanggar apakah pidana atau seperti apa ini yang masih kami investigasi,” tegasnya.

Dengan kejadian tersebut Rumada pun sudah merekomendasikan ke KPU agar segera dilakukan pemungutan suara ulang.

Pihaknya sudah rekomendasikan ke KPU agar secepatnya dilakukan PSU. “Motif dari oknum KPPS tersebut melakukan hal curang kami belum tahu apa tujuan oknum KPPS. Kemungkinan ingin bermain untuk salah satu paslon cakeg DPRD,” tegasnya. 

TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29, Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan.

Keputusan ini diambil PSU setelah Bawaslu Tabanan menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud Bawaslu tersebut yakni ada oknum KPPS  melakukan pencoblosan surat suara yang sah menjadi tidak sah saat digelarnya perhitungan rekapitulasi surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Tabanan Rabu (17/4).

Saksi dari partai Nasdem akhirnya melaporkan keadaan tersebut kepada pengawas TPS dan ditindaklanjuti oleh pengawas desa dan panwas kecamatan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Rabu malam sekitar 03.00 dini hari saat penghitungan suara untuk caleg DPRD Kabupaten.

Di mana ada oknum KPPS merusak suara menjadi suara tidak sah. Dengan dicoblos berkali-kali. Kejadian itu pun diketahui oleh saksi partai Nasdem atas nama,

IKY, asal Kecamatan Tabanan dan dilaporkan ke pengawas pemilu di TPS tersebut, dan langsung diteruskan ke Bawaslu Tabanan.

“Akhirnya pengawas pemilu sempat mencegah namun pada saat pemungutan suara kembali aksi itu dilakukan berulang-ulang sehingga menyebabkan saksi komplain dan ricuh.

Sehingga oknum KPPS tersebut dilaporkan oleh saksi Nasdem ke pengawas pemilu di TPS dan Bawaslu Tabanan,” ungkap Rumada, Jumat

Rumada menegaskan kejadian ini sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang bunyinya pemungutan suara di TPS

wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.

Petugas KPPS yang merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi sah.

Sehingga kasus masih klarifikasi dan investigasi. “Yang jelas ini sudah melanggar apakah pidana atau seperti apa ini yang masih kami investigasi,” tegasnya.

Dengan kejadian tersebut Rumada pun sudah merekomendasikan ke KPU agar segera dilakukan pemungutan suara ulang.

Pihaknya sudah rekomendasikan ke KPU agar secepatnya dilakukan PSU. “Motif dari oknum KPPS tersebut melakukan hal curang kami belum tahu apa tujuan oknum KPPS. Kemungkinan ingin bermain untuk salah satu paslon cakeg DPRD,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/