26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:30 AM WIB

Pengacara Sebut Nova Ganti Tempurung Kepala, Minta Keringanan Waktu Rehab

DENPASAR– Tim penasihat hukum Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, mengajukan pledoi atau pembelaan secara daring Selasa kemarin (26/7).  Nah, yang menarik dari pledoi itu, tim pengacara Nova menilai tuntutan rehabilitasi selama enam bulan yang diajukan JPU terlalu lama.

 

“Kami merasa lamanya tuntutan rehabilitasi enam bulan yang diajukan JPU masih terlalu berat untuk terdakwa. Sebab terdakwa masih membutuhkan perawatan medis secara berkala dari dokter yang membidangi,” ujar pengacara Nova, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila.

 

Sakti menyebut sampai saat ini terdakwa masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang. Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat. “Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan. Obat pengghilang rasa sakit dari dokterhanya dapat menghilangkan rasa sakit untuk beberapa jam saja,” imbuh Edward Firdaus.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pada 2017 terdakwa sudah pernah menjalani rehabilitasi mandiri di Yayasan Anargya, Denpasar. Dari screening Yayasan Anargya, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC yang terkandung dalam ganja.

 

Sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya, Jawa Timur. Namun, dikarenakan jauh dari tempat tinggal, terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.

 

Edward menambahkan, ketergantungan terdakwa terhadap ganja juga diperkuat Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.

 

Dalam surat itu disebutkan terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejela psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku.

 

Kesimpulan Tim Assemen Terpadu merekomendasikan terdakwa agar menjalani program rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan dan rehabilitasi sosial rawat inap selama enam bulan.

 

Tim pengacara juga membacakan surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September – 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalulintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.

 

Tim pengacara kemudian memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman pada terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

 

Alasan lain memohon keringanan karena terdakwa juga belum pernah di hukum. “Terdakwa siap direhabilitasi atas ketergantungannya terhadap zat ganja,” tukas Sakti.

 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. (san) 

 

DENPASAR– Tim penasihat hukum Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, mengajukan pledoi atau pembelaan secara daring Selasa kemarin (26/7).  Nah, yang menarik dari pledoi itu, tim pengacara Nova menilai tuntutan rehabilitasi selama enam bulan yang diajukan JPU terlalu lama.

 

“Kami merasa lamanya tuntutan rehabilitasi enam bulan yang diajukan JPU masih terlalu berat untuk terdakwa. Sebab terdakwa masih membutuhkan perawatan medis secara berkala dari dokter yang membidangi,” ujar pengacara Nova, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti dan Edward Firdaus Pangkahila.

 

Sakti menyebut sampai saat ini terdakwa masih sering mengalami sakit di kepala dan tulang leher belakang. Rasa sakit itu diakibatkan cedera kepala berat. “Akibat kecelakaan berat itu terdakwa menjalani operasi penggantian tempurung kepala sebelah kanan. Obat pengghilang rasa sakit dari dokterhanya dapat menghilangkan rasa sakit untuk beberapa jam saja,” imbuh Edward Firdaus.

 

Lebih lanjut dijelaskan, pada 2017 terdakwa sudah pernah menjalani rehabilitasi mandiri di Yayasan Anargya, Denpasar. Dari screening Yayasan Anargya, terdakwa mempunyai masalah ketergantungan THC yang terkandung dalam ganja.

 

Sebelum melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya, terdakwa juga pernah konseling di Surabaya, Jawa Timur. Namun, dikarenakan jauh dari tempat tinggal, terdakwa memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali.

 

Edward menambahkan, ketergantungan terdakwa terhadap ganja juga diperkuat Surat Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung Nomor: R/REKOM-27/V/2022/TAT tanggal 23 Mei 2022.

 

Dalam surat itu disebutkan terdakwa memiliki riwayat gangguan penggunaan narkotika jenis ganja dalam kurun waktu yang cukup lama (2007-2022) dengan menunjukkan gejela psikiatri berupa gangguan mental dan perilaku.

 

Kesimpulan Tim Assemen Terpadu merekomendasikan terdakwa agar menjalani program rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan dan rehabilitasi sosial rawat inap selama enam bulan.

 

Tim pengacara juga membacakan surat keterangan resume medis (Dishcharge Summary) dari Rumah Sakit BaliMed Denpasar tertanggal 14 September – 23 September 2019, yang menerangkan pasca mengalami kecelakaan lalulintas terdakwa sempat mengalami koma dengan indikasi cedera kepala berat.

 

Tim pengacara kemudian memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman pada terdakwa, karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

 

Alasan lain memohon keringanan karena terdakwa juga belum pernah di hukum. “Terdakwa siap direhabilitasi atas ketergantungannya terhadap zat ganja,” tukas Sakti.

 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejari Badung I Gede Gatot Hariawan menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. (san) 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/