SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng terus mendalami dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang diduga dilakukan Ketua DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Buleleng, Made Suparjo.
Kemarin (27/11) Bawaslu Buleleng meminta keterangan dari Suparjo, sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Ditemui usai proses klarifikasi, Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana mengatakan bahwa apa yang disampaikan Made Suparjo dalam proses klarifikasi sah-sah saja sebagai sebuah bentuk pengakuan.
Namun ia mengingatkan bahwa Bawaslu Buleleng bisa saja memiliki pendapat sendiri. Hal itu pun akan disampaikan setelah keputusan diambil dalam rapat pleno.
“Boleh saja menyampaikan seperti itu. Bahwa dia (Made Suparjo, Red) hadir bukan sebagai caleg, tapi sebagai kelian dadia dengan mengajak krama. Nanti kan kami yang akan membuat keputusan,” kata Sugi.
Setelah melakukan proses klarifikasi secara marathon, Bawaslu menyatakan segera meminta keterangan seorang lagi. Yakni Anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Golkar, Gede Suparmen.
Sebab dari hasil klarifikasi sejumlah saksi-saksi, seluruhnya mengaku diundang oleh Suparmen. Sehingga Bawaslu pun merasa perlu meminta keterangan dari Suparmen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Buleleng Made Suparjo diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu. Ia diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni Pura Dalem Desa Pakraman Bebetin.
Saat acara itu hadir pula Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta. Dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan aktivis LSM Forum Pemerhati Masyarakat Kecil (FPMK) Gede Suardana pada Bawaslu Bali.
Kemudian Bawaslu Bali melimpahkan penanganan kasus tersebut pada Bawaslu Buleleng.