26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:35 AM WIB

Lalu Lintas Krodit, Tanpa Pengawasan, Truk dan Bus Lolos

Proyek pelebaran Jalan Imam Bonjol masih berlangsung. Selama masa konstruksi, ternyata lalau lintas benar-benar krodit.

 

 

NI KADEK NOVI FEBRIANI, Denpasar

JALAN Imam Bonjol memang krodit. Itu sudah menjadi langganan sehari-hari. Maka, muncul proyek pelebaran jalan sepanjang 2,25 kilometer dengan memanfaatkan Tukad Teba.

Sungai ini dipasangi box culvert berukuran 5×3 meter, yang kemudian di atasnya dimanfaatkan untuk pelebaran jalan.

Proyek ini ditangani PT. Wijaya Karya dengan menelan anggaran sebesar Rp 181 miliar lebih yang keseluruhanya merupakan dana APBN. 

Dengan waktu pengerjaan selama 400 hari sejak tanda tangan kontrak 27 November 2017 lalu. Proyek ini pun ditarget selesai 31 Desember 2018 mendatang. 

Selama proyek berjalan, diperkirakan lalu lintas pun akan tambah krodit. Sebab, jalan itu hanya akan digunakan setengahnya.

Maka, kendaraan berukuran lebar, seperti truk dan bus dilarang lewat. Kendaraan itu harus mengambil jalan alternatif.

Tapi apa yang direncanakan hanya isapan jempol belaka. Pantauan koran ini kemarin, di tengah kekroditan ini, sejumlah truk dan bus turut melintas.

Padahal, di sana juga sudah dipasang rambu larangan bagi kendaraan berukuran besar.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Denpasar, I Nyoman Sustiawan pun mengakui bahwa truk dan bus dilarang melintas di Jalan Imam Bonjol karena sedang ada  proyek pelebaran jalan.

“Nggih  (benar) itu pelanggaran. Tidak boleh ada bus dan truk selama pengerjaan proyek tersebut. Karena kan yang dipakai setengah badan jalan,” ucapnya.

Sustiawan menegaskan, di wilayah tersebut sudah ada rambu-rambunya, jika sopir truk maupun bus tetap masuk.

Berarti mereka melakukan pelanggaran lalu lintas. Dan petugas harus melakukan tindakan. “Tidak boleh (melintas). Sudah ada rambu-rambunya semua, tapi kalau dia masuk juga berarti pelanggaran lalin,” tandas dia.

Dia menjelaskan, Dishub Denpasar sebetulnya sudah menempatkan petugas dan berkoordinasi dengan Polresta.

Beberapa rambu-rambu peringatan sudah dipasang sebelum memasuki Jalan Imam Bonjol agar pengguna jalan mencari jalan alternatif.

Sedangkan dalam kenyataannya, dari pantauan koran ini, sama sekali tidak ada petugas yang mengawasi.

Sementara itu, terkait lampu rambu lalu lintas yang rusak, Sustiawan mengaku belum tahu akan kerusakan tersebut.  

Dan pihaknya menyatakan akan segera memperbaiki. Sayangnya, sampai malam kemarin sekitar pukul 19.00  lampu tersebut masih dengan kondisi rusak, belum ada perbaikan

Proyek pelebaran Jalan Imam Bonjol masih berlangsung. Selama masa konstruksi, ternyata lalau lintas benar-benar krodit.

 

 

NI KADEK NOVI FEBRIANI, Denpasar

JALAN Imam Bonjol memang krodit. Itu sudah menjadi langganan sehari-hari. Maka, muncul proyek pelebaran jalan sepanjang 2,25 kilometer dengan memanfaatkan Tukad Teba.

Sungai ini dipasangi box culvert berukuran 5×3 meter, yang kemudian di atasnya dimanfaatkan untuk pelebaran jalan.

Proyek ini ditangani PT. Wijaya Karya dengan menelan anggaran sebesar Rp 181 miliar lebih yang keseluruhanya merupakan dana APBN. 

Dengan waktu pengerjaan selama 400 hari sejak tanda tangan kontrak 27 November 2017 lalu. Proyek ini pun ditarget selesai 31 Desember 2018 mendatang. 

Selama proyek berjalan, diperkirakan lalu lintas pun akan tambah krodit. Sebab, jalan itu hanya akan digunakan setengahnya.

Maka, kendaraan berukuran lebar, seperti truk dan bus dilarang lewat. Kendaraan itu harus mengambil jalan alternatif.

Tapi apa yang direncanakan hanya isapan jempol belaka. Pantauan koran ini kemarin, di tengah kekroditan ini, sejumlah truk dan bus turut melintas.

Padahal, di sana juga sudah dipasang rambu larangan bagi kendaraan berukuran besar.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Denpasar, I Nyoman Sustiawan pun mengakui bahwa truk dan bus dilarang melintas di Jalan Imam Bonjol karena sedang ada  proyek pelebaran jalan.

“Nggih  (benar) itu pelanggaran. Tidak boleh ada bus dan truk selama pengerjaan proyek tersebut. Karena kan yang dipakai setengah badan jalan,” ucapnya.

Sustiawan menegaskan, di wilayah tersebut sudah ada rambu-rambunya, jika sopir truk maupun bus tetap masuk.

Berarti mereka melakukan pelanggaran lalu lintas. Dan petugas harus melakukan tindakan. “Tidak boleh (melintas). Sudah ada rambu-rambunya semua, tapi kalau dia masuk juga berarti pelanggaran lalin,” tandas dia.

Dia menjelaskan, Dishub Denpasar sebetulnya sudah menempatkan petugas dan berkoordinasi dengan Polresta.

Beberapa rambu-rambu peringatan sudah dipasang sebelum memasuki Jalan Imam Bonjol agar pengguna jalan mencari jalan alternatif.

Sedangkan dalam kenyataannya, dari pantauan koran ini, sama sekali tidak ada petugas yang mengawasi.

Sementara itu, terkait lampu rambu lalu lintas yang rusak, Sustiawan mengaku belum tahu akan kerusakan tersebut.  

Dan pihaknya menyatakan akan segera memperbaiki. Sayangnya, sampai malam kemarin sekitar pukul 19.00  lampu tersebut masih dengan kondisi rusak, belum ada perbaikan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/