DENPASAR – Selama ini Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali selalu menjadi wacana yang tak kunjung tuntas diperbincangkan.
Kini, Gubernur Bali Wayan Koster menginginkan RUU tersebut dipercepat penyelesaiannya untuk bisa diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Koster mengajak seluruh kepala daerah, pejabat legislatif, tokoh masyarakat mendukung rencana ini. Desakan ini perlu dilakukan karena RUU Provinsi Bali masih masuk daftar Prolegnas DPR RI.
“Long list nanti bisa kita dorong saya bicara dengan Badan Legislasinya. Sebenarnya sudah ditunggu naskah akademiknya.
Kami sudah ketemu dua kali dengan baleg. Sekarang sudah ada sama RUU. Supaya bisa diprogramkan. Tentu ada anggota DPR RI yang mengawal, saya akan turun bawa ini (ke DPRD),” ungkapnya.
Setelah memperoleh persetujuan dan dukungan dari berbagai komponen, Gubernur Koster berencana membawa usulan RUU ini ke DPR RI, 23 Januari 2019 mendatang.
Menurut Koster, dengan UU Provinsi Bali, nantinya Bali dengan segala sumber dayanya diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik.
Sebagai catatan, saat ini Provinsi Bali masih diatur dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.
Menurutnya, secara konstitusi UU tersebut sudah tidak relevan lagi karena yang menjadi dasar penyusunannya adalah Undang-Undang Sementara Tahun 1950.
Selain itu, secara ideologi, kala itu bentuk negara masih Republik Indonesia Sementara (RIS). “Sementara saat ini kita sudah dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, secara fundamental sudah sangat berubah,” ujarnya.