NEGARA – Tiga terdakwa pengedar uang palsu (upal) Muhammad Halili, 26; Faroib, dan Sumadi, 46, dituntut pidana penjara berbeda oleh jaksa penutut umum di PN Negara,
Sidang tiga terdakwa tersebut digelar terpisah. Sidang pertama untuk terdakwa Faroib yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 84 ayat 2 KUHP.
Jaksa penuntut umum Helmi Wahyu Utama menuntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan pidana penjara. Peran Faroib yang menyerahkan upal pada Muhammad Halili.
Kemudian sidang kedua tuntutan untuk terdakwa Sumadi. Jaksa penuntut umum Gedion Ardana menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 84 ayat 2 KUHP atau Pasal 84 ayat 2 KUHAP.
Sumadi dituntut 10 bulan pidana penjara denda Rp 500 ribu subsider 2 bulan penjara. Sumadi diduga sebagai pemasok uang yang diserahkan pada Faroib sebelum dibawa kepada Halili yang ditangkap lebih dulu.
Sedangkan terdakwa Halili oleh jaksa Ni Made Ayu Olin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 26 ayat 2 dengan pidana penjara dituntut 10 bulan pidana penjara denda Rp 500 ribu subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa Halili pertama ditangkap polisi di Pelabuhan Gilimanuk saat membawa uang palsu dari Jember, Jawa Timur.
Tiga orang pengedar uang palsu berhasil diamankan polisi saat akan masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Penangkapan ini, salah satu indikasi bahwa Bali menjadi target peredaran upal.
Dari tiga orang pelaku, Muhammad Halili, Faroib dan Sumadi polisi mengamankan uang palsu bernilai jutaan rupiah yang belum diedarkan.
Penangkapan berawal dari tersangka pertama, Muhammad Halili, alias Ali, 26, yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Gilimanuk mengendarai motor DK 2954 AAL.
Saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan barang bawaan, polisi menemukan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 46 lembar atau setara nilainya Rp 2.300.000.
Dari hasil pengadaan uang oleh Faroib. Selanjutnya terungkap nama Sumadi yang diduga pemasok upal.