27.4 C
Jakarta
13 September 2024, 11:33 AM WIB

Sengketa Utang Piutang, Kandas di PK, Pemkab Wajib Bayar Utang

SINGARAJA  – Sengketa utang piutang antara Ketut Suryata Tanaya pemilik UD. Serbajaya dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng mencapai titik akhir.

Pemkab Buleleng dinyatakan kalah pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Pemerintah pun wajib membayar utang piutang di UD. Serbajaya, yang telah terjadi pada kurun waktu 2008-2012 silam.

Kepastian itu disampaikan lewat Putusan PK Nomor 750 PK/Pdt/2018. Putusan itu ditandatangani Ketua Majelis H. Sunarto, H. Hamdi, dan Dr. Ibrahim.

Dalam putusan tersebut, hakim majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh Bupati Buleleng.

Penolakan permohonan PK itu sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi, yang memenangkan Pemkab Buleleng.

Dengan kekalahan di tingkat PK itu, otomatis pemerintah harus membayar utang piutang pada UD. Serbajaya.

Jumlah tagihan yang harus dibayarkan yakni Rp 217,29 juta, sesuai dengan jumlah tagihan yang dituntut oleh Ketut Suryata Tanaya.

Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Berata mengaku sudah menerima salinan putusan PK itu.

Terhadap putusan tersebut, pemerintah menyatakan patuh dan taat terhadap proses hukum yang berlaku.

“Sebagai lembaga publik, pemerintah taat asas dan hukum. Pemerintah akan membayar sejumlah uang sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Berata.

Lebih lanjut Berata mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan panitera di Pengadilan Negeri Singaraja.

Pertemuan itu terkait dengan eksekusi terhadap putusan PK yang sudah dinyatakan incraht. Berata menyatakan pemerintah siap melaksanakan putusan itu.

Hanya saja pemerintah membutuhkan waktu, karena ada mekanisme penganggaran yang harus ditaati.

“Pembayaran itu akan dianggarkan dalam APBD. Ini kan butuh proses dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, yang juga harus ditaati.

Sehingga kami membutuhkan waktu untuk itu. Kami pastikan, kami akan patuh terhadap putusan pengadilan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, sengketa utang piutang itu berawal dari pembalian dengan mekanisme bon oleh Bagian Perlengkapan dan Perawatan Aset Setda Buleleng, dalam kurun waktu 2008 hingga 2012 silam.

Total bon yang dilakukan Pemkab Buleleng saat itu mencapai Rp 94.479.750. Pemilik UD. Serbajaya, Ketut Suryata Tanaya kemudian berusaha melakukan upaya penagihan secara persuasif.

Lantaran mentok, pemilik usaha kemudian mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 360/Pdt.G/2014/PN SGR.

Dalam proses gugatan itu, pemilik meminta agar pemerintah membayar pokok utang berikut denda sebesar 6 persen per tahun sejak gugatan didaftarkan.

Suryata sebenarnya sempat kalah pada tingkat pertama, banding, dan kasasi. Belakangan Suryata memenangkan perkara itu di tingkat PK. 

SINGARAJA  – Sengketa utang piutang antara Ketut Suryata Tanaya pemilik UD. Serbajaya dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng mencapai titik akhir.

Pemkab Buleleng dinyatakan kalah pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Pemerintah pun wajib membayar utang piutang di UD. Serbajaya, yang telah terjadi pada kurun waktu 2008-2012 silam.

Kepastian itu disampaikan lewat Putusan PK Nomor 750 PK/Pdt/2018. Putusan itu ditandatangani Ketua Majelis H. Sunarto, H. Hamdi, dan Dr. Ibrahim.

Dalam putusan tersebut, hakim majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh Bupati Buleleng.

Penolakan permohonan PK itu sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi, yang memenangkan Pemkab Buleleng.

Dengan kekalahan di tingkat PK itu, otomatis pemerintah harus membayar utang piutang pada UD. Serbajaya.

Jumlah tagihan yang harus dibayarkan yakni Rp 217,29 juta, sesuai dengan jumlah tagihan yang dituntut oleh Ketut Suryata Tanaya.

Kabag Hukum Setda Buleleng Bagus Gede Berata mengaku sudah menerima salinan putusan PK itu.

Terhadap putusan tersebut, pemerintah menyatakan patuh dan taat terhadap proses hukum yang berlaku.

“Sebagai lembaga publik, pemerintah taat asas dan hukum. Pemerintah akan membayar sejumlah uang sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Berata.

Lebih lanjut Berata mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan panitera di Pengadilan Negeri Singaraja.

Pertemuan itu terkait dengan eksekusi terhadap putusan PK yang sudah dinyatakan incraht. Berata menyatakan pemerintah siap melaksanakan putusan itu.

Hanya saja pemerintah membutuhkan waktu, karena ada mekanisme penganggaran yang harus ditaati.

“Pembayaran itu akan dianggarkan dalam APBD. Ini kan butuh proses dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, yang juga harus ditaati.

Sehingga kami membutuhkan waktu untuk itu. Kami pastikan, kami akan patuh terhadap putusan pengadilan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, sengketa utang piutang itu berawal dari pembalian dengan mekanisme bon oleh Bagian Perlengkapan dan Perawatan Aset Setda Buleleng, dalam kurun waktu 2008 hingga 2012 silam.

Total bon yang dilakukan Pemkab Buleleng saat itu mencapai Rp 94.479.750. Pemilik UD. Serbajaya, Ketut Suryata Tanaya kemudian berusaha melakukan upaya penagihan secara persuasif.

Lantaran mentok, pemilik usaha kemudian mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 360/Pdt.G/2014/PN SGR.

Dalam proses gugatan itu, pemilik meminta agar pemerintah membayar pokok utang berikut denda sebesar 6 persen per tahun sejak gugatan didaftarkan.

Suryata sebenarnya sempat kalah pada tingkat pertama, banding, dan kasasi. Belakangan Suryata memenangkan perkara itu di tingkat PK. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/