SINGARAJA – Menyedihkan betul nasib seorang warga asal Desa Kayuputih Melaka, Kecamatan Sukasada ini.
Tergiur bisa menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Tiongkok, pria berinisial GE, 25 Sukasada, ini justru malah menjadi imigran gelap.
Pihak Agen penyalur yang sebelumnya menjanjikan GE bekerja tidak melengkapi dokumen penyaluran tenaga kerja sesuai dengan persyaratan.
Kini GE jadi imigran gelap dan bekerja secara illegal di sektor perkebunan, tepatnya di Kabupaten Nantao, Taiwan, Republik Tiongkok
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng kini tengah menangani permasalahan yang menimpa GE.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, permasalahan berawal saat GE menjalin kontak dengan oknum pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Buleleng.
Oknum tersebut berjanji menyalurkan GE sebagai buruh migran dengan kompensasi biaya jasa Rp 75 juta.
Oknum itu menyanggupi mengurus seluruh dokumen sebagai buruh migran.
Mulai dari paspor, visa kerja, serta sejumlah dokumen lain yang dibutuhkan.
GE akhirnya mengantongi paspor Republik Indonesia yang diterbitkan di Indonesia.
Ia kemudian diterbangkan ke Tiongkok dengan visa wisata. Oknum penyalur ini berjanji menyerahkan visa kerja, setelah GE menyelesaikan masa training selama dua bulan.
“Sampai hari ini, dia belum mengantongi visa kerja.
Dia sudah bekerja kurang lebih selama lima bulan di sana.
Pekerja ini akhirnya mengontak kami meminta solusi dan perlindungan. Karena khawatir dikejar-kejar petugas imigrasi di sana.
Di database kami, memang dia (GE) tidak tercantum,” kata Sekretaris Disnaker Buleleng, Dewa Putu Susrama.
Menurut Susrama, penyaluran GE sebagai buruh migran di Tiongkok memang ada banyak kejanggalan.
Dalam hal dokumen misalnya, GE mengaku hanya diberikan paspor dan tiket perjalanan dari biro perjalanan wisata.
Padahal, sesuai aturan buruh migran harus mengantongi visa kerja dan difasilitasi tiket pulang-pergi.
Kini pihak Disnaker telah meminta bantuan pada Balai Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, untuk memberikan perlindungan pada GE.
“Selanjutnya kan BP3TKI yang menjalin kontak dengan kedutaan di sana.
Kami berusaha dia mendapat perlindungan dan bisa kembali ke tanah air dengan selamat,” tegasnya.
Sementara terkait ulah nakal oknum pengelola LPK, Susrama berjanji Disnaker akan melakukan klarifikasi dengan pengelola LPK itu.
Ia menegaskan lembaga tersebut hanya mengantongi izin sebagai LPK, dan tidak mengantongi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).