28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:50 AM WIB

Terbentur Sertifikasi, Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Tertunda Lagi

SINGARAJA – Rencana pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kabupaten Buleleng kembali tertunda. 

Wacana pembentukan TACB itu sebenarnya sudah pernah dihembuskan sejak 2018 silam. Namun tak kunjung terealisasi hingga kini.

Sebenarnya pemerintah daerah wajib membentuk TACB. Hal itu merujuk pada pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sejak 2018 lalu, Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) sudah mendorong agar Pemkab Buleleng membentuk TACB. 

Faktanya hingga kini, pembentukan TACB tak kunjung terealisasi. Dinas Kebudayaan Buleleng mengklaim, pembentukan tim ahli diharapkan bisa terealisasi pada tahun 2021 mendatang.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma mengatakan, tim ahli harus memiliki sertifikat ahli. 

Proses sertifikasi itu dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Tim ahli ini harus diklat dan sertifikasi dulu di LPS Kemendikbud. Tahun depan kami akan anggarkan untuk biaya sertifikasi para ahli ini. 

Mungkin akan ada 20 orang yang akan kami ikutkan diklat di kementerian,” kata Dody kemarin.

Lebih lanjut Dody mengatakan, dari 20 orang yang mengikuti diklat, seluruhnya akan menjalani proses sertifikasi. 

Selanjutnya nama-nama yang telah mengantongi sertifikat ahli, akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tim Ahli Cagar Budaya. 

Sesuai regulasi, untuk tingkat kabupaten, tim ahli berjumlah 5-7 orang. Bukankah wacana ini sudah dihembuskan sejak 2018 lalu? Dody tak menampiknya. 

Menurut Dody, rencana itu harus ditangguhkan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Sebab proses diklat dan sertifikasi harus dibiayai oleh pemerintah daerah.

Semula pembentukan tim ahli sudah dianggarkan pada tahun 2020 ini. “Tapi karena ada refocusing anggaran untuk covid, maka dananya dialihkan ke sana. 

Rasanya di perubahan anggaran pun belum bisa, karena kondisi keuangan daerah. Selain itu tahun ini diklatnya di pusat juga nggak ada. Kalau tahun depan sudah pulih, mudah-mudahan bisa direalisasikan,” tukasnya. 

SINGARAJA – Rencana pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kabupaten Buleleng kembali tertunda. 

Wacana pembentukan TACB itu sebenarnya sudah pernah dihembuskan sejak 2018 silam. Namun tak kunjung terealisasi hingga kini.

Sebenarnya pemerintah daerah wajib membentuk TACB. Hal itu merujuk pada pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Sejak 2018 lalu, Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) sudah mendorong agar Pemkab Buleleng membentuk TACB. 

Faktanya hingga kini, pembentukan TACB tak kunjung terealisasi. Dinas Kebudayaan Buleleng mengklaim, pembentukan tim ahli diharapkan bisa terealisasi pada tahun 2021 mendatang.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma mengatakan, tim ahli harus memiliki sertifikat ahli. 

Proses sertifikasi itu dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Tim ahli ini harus diklat dan sertifikasi dulu di LPS Kemendikbud. Tahun depan kami akan anggarkan untuk biaya sertifikasi para ahli ini. 

Mungkin akan ada 20 orang yang akan kami ikutkan diklat di kementerian,” kata Dody kemarin.

Lebih lanjut Dody mengatakan, dari 20 orang yang mengikuti diklat, seluruhnya akan menjalani proses sertifikasi. 

Selanjutnya nama-nama yang telah mengantongi sertifikat ahli, akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tim Ahli Cagar Budaya. 

Sesuai regulasi, untuk tingkat kabupaten, tim ahli berjumlah 5-7 orang. Bukankah wacana ini sudah dihembuskan sejak 2018 lalu? Dody tak menampiknya. 

Menurut Dody, rencana itu harus ditangguhkan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Sebab proses diklat dan sertifikasi harus dibiayai oleh pemerintah daerah.

Semula pembentukan tim ahli sudah dianggarkan pada tahun 2020 ini. “Tapi karena ada refocusing anggaran untuk covid, maka dananya dialihkan ke sana. 

Rasanya di perubahan anggaran pun belum bisa, karena kondisi keuangan daerah. Selain itu tahun ini diklatnya di pusat juga nggak ada. Kalau tahun depan sudah pulih, mudah-mudahan bisa direalisasikan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/