27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:32 AM WIB

BPD Bali Dibobol Rp 200 M, DPRD Badung Ikut Geram, Ini Alasannya…

MANGUPURA – Kasus dugaan korupsi Rp 200 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali terus mencuat. Kabar terakhir Kejati Bali kantongi lima calon tersangka.

Kondisi tersebut mengundang perhatian DPRD Badung. Itu wajar mengingat Pemkab Badung adalah pemegang saham mayoritas.

Sebagai catatan, Pemkab Badung saat ini menyertakan dana sebesar Rp 1,1 triliun. Ketua DPRD Badung Putu Parwata menegaskan, BPD Bali adalah bank milik rakyat Bali.

Seharusnya, bank BPD ada untuk rakyat Bali.  “BPD bank milik rakyat Bali harus punya kepekaan terhadap tata kelola.

Boleh bisnis diperluas untuk meningkatkan profit, tapi prinsip kehati-hatian perlu. Jadi direksi harus tanggung jawab terhadap dana Rp 200 miliar itu,” ujar Putu Parwata kemarin.

Politisi asal Dalung ini juga meminta dalam mengelola dana masyarakat mengedepankan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko dan transparansi.

“Semuanya harus jelas sesuai aturan harus dijalankan,” tegas sekretaris DPC DPI Perjuangan Badung ini.

Seperti diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi di BPD Bali ini menyusul dengan adanya ketidakwajaran pencairan dana kredit

kepada dua kreditur yakni PT. Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar pada Tahun 2013, dan PT. Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar.

Selaku kreditur, pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang yang sama. Pencairan kredit untuk PT Karya Utama Putera Pratama terjadi 2013.

Pemilik PT inisialnya HS. Pencairan terjadi menjelang suksesi. Selain  proses pencairan yang tidak wajar dan super cepat,   penyerahan obyek agunan

yang tidak sesuai dengan nilai kredit karena obyek agunan (H Sovereign Bali)  yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung merupakan tanah sewa. 

MANGUPURA – Kasus dugaan korupsi Rp 200 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali terus mencuat. Kabar terakhir Kejati Bali kantongi lima calon tersangka.

Kondisi tersebut mengundang perhatian DPRD Badung. Itu wajar mengingat Pemkab Badung adalah pemegang saham mayoritas.

Sebagai catatan, Pemkab Badung saat ini menyertakan dana sebesar Rp 1,1 triliun. Ketua DPRD Badung Putu Parwata menegaskan, BPD Bali adalah bank milik rakyat Bali.

Seharusnya, bank BPD ada untuk rakyat Bali.  “BPD bank milik rakyat Bali harus punya kepekaan terhadap tata kelola.

Boleh bisnis diperluas untuk meningkatkan profit, tapi prinsip kehati-hatian perlu. Jadi direksi harus tanggung jawab terhadap dana Rp 200 miliar itu,” ujar Putu Parwata kemarin.

Politisi asal Dalung ini juga meminta dalam mengelola dana masyarakat mengedepankan prinsip kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko dan transparansi.

“Semuanya harus jelas sesuai aturan harus dijalankan,” tegas sekretaris DPC DPI Perjuangan Badung ini.

Seperti diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi di BPD Bali ini menyusul dengan adanya ketidakwajaran pencairan dana kredit

kepada dua kreditur yakni PT. Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar pada Tahun 2013, dan PT. Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar.

Selaku kreditur, pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang yang sama. Pencairan kredit untuk PT Karya Utama Putera Pratama terjadi 2013.

Pemilik PT inisialnya HS. Pencairan terjadi menjelang suksesi. Selain  proses pencairan yang tidak wajar dan super cepat,   penyerahan obyek agunan

yang tidak sesuai dengan nilai kredit karena obyek agunan (H Sovereign Bali)  yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung merupakan tanah sewa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/