NEGARA – Mendekati masa pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menengarai banyaknya calon legislatif (Caleg) yang tak patuh.
Selain banyak caleg dan tim kampanye yang tidak mentaati aturan dan melaporkan pelaksanaan kepada pihak kepolisian, Bawaslu juga menyoroti masifnya kampanye terselubung yang dilakukan caleg di media social maupun manipulasi kampanye dalam bentuk simakrama.
Seperti ditegaskan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali I Ketut Rudia. Ditemui di sela monitoring di Bawaslu Jembrana, ia mengatakan bahwa dari hasil monitoring yang dilakukan Bawaslu Bali seluruh kabupaten/kota di Bali, Rudia menemukan banyak caleg yang tak patuh.
“Sebagian besar caleg tidak melaporkan kegiatan kampanye, padahal itu kewajiban caleg atau tim kampanyenya,” kata I Ketut Rudia, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, saat melakukan monitoring di Bawaslu Jembrana.
Lebih lanjut, mantan ketua Bawaslu Bali ini, menambahkan apapun bentuk kegiatan kampanye caleg harus dilaporkan pada kepolisian.
”Termasuk simakrama yang merupakan kegiatan kampanye dalam bentuk lain wajib disampaikan kepada kepolisian. Setelah menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan ditembuskan pada Bawaslu sesuai tingkatan,”tandas Rudia.
Selama ini kata Rudia, berdasarkan informasi dari jajaran Bawaslu, caleg ada yang hanya memberitahukan pada Babhinkamtibmas setempat.
Meski mengaku sudah sering melakukan sosialisasi untuk cegah dini, sayangnya lanjut Rudia, dari total 3.635 caleg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, jarang ada yang melaporkan.
Untuk itu, sebagai upaya cegah dini dan mengantispasi dengan banyaknya caleg yang tak patuh aturan, pihak Bawaslu akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan yang tidak dilaporkan tersebut.
“Kalau tidak ada mengantongi surat, Bawaslu dan kepolisian bisa membubarkan,” tegasnya.