DENPASAR- Pascadicoret KPU karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi, nasib bakal calon legislatif petahana dari Partai Gerindra Bagus Suwitra Wirawan (BSW) hingga kini belum jelas.
Hal ini, menyusul proses mediasi tahap I antara KPU Bali dan DPD Gerindra Bali di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (21/8) belum menemui kata sepakat alias deadlock.
DPD Gerindra Bali harus menunggu hingga Kamis (23/8) untuk mengetahui kepastian Petahana DPRD Bali itu bisa bertarung dalam Pileg 2019 atau tidak.
Ketua KPUD Bali, Wayan Jondra mengatakan pihaknya sudah bertindak sesuai tahapan dan regulasi.
Dijelaskan, berdasarkan regulasi yang ada, BSW harus tetap menyerahkan berbagai persyaratan administrasi, antara lain surat keterangan dari kejaksaan bahwa BSW tidak menjalani hukuman penjara.
Selain itu, dia harus mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana dengan hukuman percobaan di media massa disertai surat keterangan dari media tersebut.
Namun, sampai batas akhir perbaikan pada 31 Juli 2018 BSW tidak kunjung menyetorkan persyaratan yang dimaksud, sehingga pihaknya terpaksa mencoret dari DCS.
Sedangkan, Sekretaris DPD Gerindra Bali, Wayan Wiraatmaja memilih untuk tetap mempertanyakan pencoretan terhadap salah satu calegnya tersebut.
Padahal, sebelumnya KPU telah menetapkan BSW telah memenuhi syarat (MS) pada (31/7) lalu.
“Tanggal 31 sudah MS kenapa tiba-tiba jadi TMS,” katanya didampingi oleh Ray Misno dan Fachruddin.
Imbuh Wiraatmaja pihaknya perlu mengetahui kajian-kajian hukum tentang pencoretan tersebut.
Apalagi sebagai partai politik, Gerindra menerima pendaftaran caleg sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Bahkan, segala persyaratan telah dilengkapi semuanya.
Baginya, pencoretan yang dilakukan oleh KPU dilnilai telah mendahului Pasal 22 Ayat 1,2, dan 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
“Kami tetap. Kan sudah ada surat SKCK dan dari pengadilan,” paparnya.
Saat disinggung mengenai peluang BSW di daftar calon sementara (DCS), Wiratmaja mengaku tetap optimistis.
Karena itulah Gerindra terus berjuang menyelamatkan kadernya.
“Tetap melakukan permohonan kepada termohon agar melakukan bisa menjadi memenuhi syarat (MS),” harapnya.
Semwntara, Komisioner Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut masih ada satu kali kesempatan lagi bagi pemohon dan termohon untuk mendapatkan kesepakatan.
“Kami telah melakukan mediasi, pada intinya mediasi belum selesai karena belum ada kesepakatan final,” katanya.
Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak hanya menyepakati akan melakukan kembali mediasi kedua.
Rencananya, mediasi tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (23/8) mendatang di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar.
“Yang disetujui hanya akan ada mediasi lagi hari Kamis Pukul 14.00 di sini,” paparnya.
Diketahui dalam mediasi pertama yang difasilitasi Bawaslu Bali kemarin pihak pemohon diwakili Wakil Ketua DPD Gerindra Bali, I Made Gede Ray Misno, Sekretaris DPD Gerindra Bali, Wayan Wiratmaja, dan Juru Bicara Gerindra Bali yang juga Sekretaris Badan Komunikasi (Bakom) Gerindra Bali, Fachruddin Piliang.
Ketua DPD Gerindra Bali, Ida Bagus Sukarta sendiri tidak dapat hadir akibat adanya tugas sebagai Anggota DPR RI di Jakarta.
Sedangkan dari pihak termohon hadir, K
etua KPU, Wayan Jondra, Komisioner KPU Bali, Ni Kadek Wirati dan Komisioner KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati.