DENPASAR – Bawaslu Bali akhirnya menyelesaikan pemanggilan para pihak yang menjadi panelis di Universitas Udayana (Unud), para moderator, dan pengurus BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.
Mereka yang dipanggil dan dimintai keterangannya adalah Wakil Dekan III FH Unud I Gede Yusa, guru besar hukum tata negara Prof. Yohanes Usfunan,
guru besar hukum pidana Prof. Made Subawa, pakar hukum adat Prof. I Wayan P Windia, dan Ketua BEM FH Unud I Putu Candra Riantama.
Selain itu, moderator kedua acara juga ikut dipanggil yakni Ida Bagus Abi, Bagus Arya. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Prof I Wayan Windia di Kantor Bawaslu, Kamis (29/3) lalu.
“Pertanyaannya ada banyak. Saya tidak ingat semua,” ujarnya. Namun pertanyaan yang paling pokok adalah soal berita yang mengatakan jika dirinya berdoa khusus bagi salah satu pasangan calon.
Prof. Windia membantahnya , jika dirinya tidak dalam kapasitas untuk berdoa bagi pasangan calon tertentu saja.
“Saya berdoa bagi kelancaran Pilgub Bali seluruhnya. Saya tidak berdoa khusus bagi pasangan calon tertentu,” dalihnya sambil tertawa.
Ia meminta agar pernyataannya jangan sampai disalahartikan. Tidak ada upaya untuk membela pasangan tertentu.
Prof Windia mengaku juga jika terjadi perubahan acara antara forum diskusi pada pertama tanggal 22 Maret 2018 yang mengundang pasangan calon
nomor dua Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta dengan forum diskusi pada hari kedua tanggal 23 Maret 2018
dengan mengundangan pasangan calon nomor urut 1 yakni I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Koster-Ace).
Pada hari pertama, pembukaan oleh MC, kemudian oleh moderator, lalu diberi kesempatan kepada pasangan calon untuk memberikan pengantar singkat.
Sementara untuk hari kedua, susunan acara hampir sama. Namun perbedaannya adalah pada hari kedua waktu bagi I Wayan Koster untuk menyampaikan visi misi sedikit lebih lama waktunya.
Ia juga membenarkan jika Koster meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan pemaparan visi misinya.
“Saya mendengar lonceng bunyi teong… teong… teong. Namun tidak diindahkan Koster. Dan tidak ada yang bisa menghentikan Koster. Kecuali kalau moderator sekelas Najwa Sihab,” ujarnya.
Ia mengakui memang ada permintaan tambahan waktu saat itu. Sementara Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia menjelaskan, pengakuan Prof Windia yang paling menarik adalah bahwa saat memberikan panel untuk Wayan Koster.
Menurut Rudia, saat diambil keterangan, Windia mengaku jika penjelasan Koster soal Nangun Sat Kerthi Loka Bali sama sekali tidak bisa dipahami.
“Menurut Prof Windhia, kata Sat Kerthi itu berbeda dengan Sad Kerthi. Makanya dia mengaku, tidak mau banyak bertanya saat Koster memaparkan
visi dan misi yang panjang itu. Beliau hanya sedikit berbicara karena penjelasan Koster yang tidak bisa dipahaminya,” ujarnya.
Ia mengaku, pemeriksaan sudah selesai. Usai pemeriksaan maka seluruh komisioner Bawaslu akan melakukan pleno, untuk dibahas satu persatu apakah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pilkada atau tidak.
Bila memenuhi unsur pelanggaran, maka Bawaslu Bali akan memanggil Wayan Koster untuk dimintai keterangannya dan sekaligus klarifikasi.
Namun dari bahan yang sudah terkumpul, keterangan saksi, dan sebagainya, Koster berpotensi untuk dipanggil ke Bawaslu agar didengarkan keterangannya.