29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:24 AM WIB

Duh, Pedagang Bermobil Membandel, Pol PP Buleleng Tak Berdaya

SINGARAJA – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng memberikan pembinaan pada pedagang bermobil yang berjualan di sekitar Pasar Anyar Singaraja, ternyata tak membuahkan hasil.

Para pedagang masih ngotot berjualan di pasar anyar. Pol PP pun dibuat tak berdaya karena tak ada sanksi yang dapat menjerat para pedagang itu.

Tadinya Pol PP Buleleng telah memberikan pembinaan pada para pedagang. Mereka diminta berjualan di Pasar Bongkar Muat Banyuasri.

Sebab areal tersebut memang dikhususkan bagi para pedagang yang memanfaatkan mobil sebagai lapak dagangan.

Faktanya setelah beberapa kali dibina, para pedagang tetap membandel. Mereka masih memanfaatkan areal parkir di sebelah barat Pasar Anyar untuk berjualan.

Dampaknya mobil yang memang ingin parkir dan berbelanja di pasar, kerap tak mendapat lokasi parkir. Ada pula yang berjualan di Jalan Imam Bonjol, hingga menyebabkan kemacetan.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali memberikan pembinaan pada para pedagang.

Padahal pemerintah juga sudah berupaya menyiapkan solusi. Yakni menyediakan lokasi berjualan di pasar bongkar muat.

Sesuai data di PD Pasar Buleleng, pedagang bermobil yang terdaftar sebanyak 74 orang. Sementara kapasitas areal mampu menampung hingga 150 pedagang.

“Kami sudah sering berikan sosialisasi. Kami kucing-kucingan terus, juga sempat kami lakukan penyitaan timbangan sebagai efek jera. Namun mereka (pedagang bermobil) tetap saja berjualan di jalan,” tegasnya.

Sebenarnya Pol PP Buleleng berupaya memberikan sanksi kepada para pedagang tersebut. Hanya saja, tidak ada aturan hukum yang melarang mereka berjualan di lokasi tersebut.

Perda yang dimiliki pemerintah, hanya sebatas mengatur masalah ketertiban umum. “Tidak ada perda yang secara spesifik mengatur pedagang bermobil.

Kalau toh ada, itu hanya perda ketertiban umum. Itu pun tidak ada sanksi tegas yang bisa kami gunakan pada mereka,” katanya.

Solusinya, Pol PP Buleleng akan menggandeng Dinas Perhubungan Buleleng untuk mengambil langkah tegas. Terutama dalam hal parkir dan larangan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Terlebih saat ini Dishub Buleleng telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sehingga penyidik bisa melanjutkan pelanggaran ke tindak pidana ringan. 

SINGARAJA – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng memberikan pembinaan pada pedagang bermobil yang berjualan di sekitar Pasar Anyar Singaraja, ternyata tak membuahkan hasil.

Para pedagang masih ngotot berjualan di pasar anyar. Pol PP pun dibuat tak berdaya karena tak ada sanksi yang dapat menjerat para pedagang itu.

Tadinya Pol PP Buleleng telah memberikan pembinaan pada para pedagang. Mereka diminta berjualan di Pasar Bongkar Muat Banyuasri.

Sebab areal tersebut memang dikhususkan bagi para pedagang yang memanfaatkan mobil sebagai lapak dagangan.

Faktanya setelah beberapa kali dibina, para pedagang tetap membandel. Mereka masih memanfaatkan areal parkir di sebelah barat Pasar Anyar untuk berjualan.

Dampaknya mobil yang memang ingin parkir dan berbelanja di pasar, kerap tak mendapat lokasi parkir. Ada pula yang berjualan di Jalan Imam Bonjol, hingga menyebabkan kemacetan.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali memberikan pembinaan pada para pedagang.

Padahal pemerintah juga sudah berupaya menyiapkan solusi. Yakni menyediakan lokasi berjualan di pasar bongkar muat.

Sesuai data di PD Pasar Buleleng, pedagang bermobil yang terdaftar sebanyak 74 orang. Sementara kapasitas areal mampu menampung hingga 150 pedagang.

“Kami sudah sering berikan sosialisasi. Kami kucing-kucingan terus, juga sempat kami lakukan penyitaan timbangan sebagai efek jera. Namun mereka (pedagang bermobil) tetap saja berjualan di jalan,” tegasnya.

Sebenarnya Pol PP Buleleng berupaya memberikan sanksi kepada para pedagang tersebut. Hanya saja, tidak ada aturan hukum yang melarang mereka berjualan di lokasi tersebut.

Perda yang dimiliki pemerintah, hanya sebatas mengatur masalah ketertiban umum. “Tidak ada perda yang secara spesifik mengatur pedagang bermobil.

Kalau toh ada, itu hanya perda ketertiban umum. Itu pun tidak ada sanksi tegas yang bisa kami gunakan pada mereka,” katanya.

Solusinya, Pol PP Buleleng akan menggandeng Dinas Perhubungan Buleleng untuk mengambil langkah tegas. Terutama dalam hal parkir dan larangan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Terlebih saat ini Dishub Buleleng telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sehingga penyidik bisa melanjutkan pelanggaran ke tindak pidana ringan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/